PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 1996

TENTANG

PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :   a.  bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, Kerinci dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas‑tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;

                             b.  bahwa sesuai dengan ketentuan  Pasal 75Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintah di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat      :   1.    Pasal 5 ayat (2)Undang‑Undang Dasar 1945;

                            2.  Undang‑undang  Nomor 61Tahun 1958 tentang Penetapan Undang‑undang Darurat  Nomor 19Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah‑daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang‑undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

                        3. Undang‑…

                            3.  Undang‑undang  Nomor 5Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan   :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI.

 

Pasal 1

 

(1)    Membentuk Kecamatan Mandiangin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, yang meliputi wilayah:

          a.       Desa Mandiangin;

b.       Desa Rangkiling Simpang;

c.       Desa Pemusiran;

d.       Desa Gurun Tuo Simpang;

e.       Desa Gurun Mudo;

f.       Desa Gurun Tuo;

g.       Desa Rangkiling;

h.       Desa Mandiangin Tuo;

i.       Desa Kertopati;

j.       Desa Muara Ketalo;

k.       Desa Taman Dewa;

l.       Desa Simpang Kertopati;

m.     Desa...

m.     Desa Bukit Peranginan;

n.       Desa meranti Baru;

o.      Desa Petiduran Baru;

p.       Desa Guruh Baru;

q.       Desa Butang Baru.

(2)    Wilayah Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pauh.

(3)    Dengan dibentuknya Kecamatan Mandiangin, maka wilayah Kecamatan Pauh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 2

 

(1)    Membentuk Kecamatan Kayu Aro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang meliputi wilayah:

          a.       Desa Batang Sangir;

b.       Desa Bengkolan Dua;

c.       Desa Jernih Jaya;

d.       Desa Tangkil

e.       Desa Lubuk Pauh;

f.       Desa Pelompek;

g.       Desa Telun Berasap;

h.       Desa Sungai Sikai;

i.       Desa Sungai Rumpun;

j.       Desa Sungai Bendung Air;

k.       Desa Koto Tengah;

l.       Desa...

l.       Desa Sungai Sampun;

m.     Desa Koto Panjang;

n.       Desa Sungai Tanduk;

o.      Desa Kampung Baru;

p.       Desa Koto Tuo;

q.       Desa Sungai Dalam;

r.       Desa Sangir;

s.       Desa Bedeng Baru;

t.       Desa Kersik Tuo;

u.       Desa Gunung Labu;

v.       Desa Giri Mulyo;

w.      Desa Sungai Jambu;

x.       Desa Bento;

y.       Desa Sungai Asam;

z.       Desa Koto Baru;

aa.     Desa Kebun Baru;

bb.     Desa Sungai Lintang;

cc.     Desa Sungai Kering;

dd.     Desa Patok Empat;

ee.     Desa Sako Dua;

ff.      Desa Bedeng Dua;

gg.     Desa Bedeng Delapan;

hh.     Desa Batu Hampar.

 

(2)    Wilayah...

(2)    Wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.

(3)    Dengan dibentuknya Kecamatan Kayu Aro, maka wilayah Kecamatan Gunung Kerinci dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 3

 

(1)    Membentuk Kecamatan Batang Merangin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang meliputi wilayah:

          a.       Desa Tamiai;

b.       Desa Pulau Pandan;

c.       Desa Pengasi Lama;

d.       Desa Tarutung;

e.       Desa Muak;

f.       Desa Pondok;

g.       Desa Pulau Sangkar;

h.       Desa Dusun Baru Pulau Sangkar;

i.       Desa Seberang Merangin;

j        Desa Lubuk Paku;

k.       Desa Pasar Tamiai;

l.       Desa Pematang Lingkung;

m.     Desa Batang Merangin;

n.       Desa Muara Hemat.

 

(2)    Wilayah...

(2)    Wilayah Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Raya.

(3)    Dengan dibentuknya Kecamatan Batang Merangin, maka wilayah Kecamatan Gunung Raya dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 4

 

(1)    Membentuk Kecamatan Keliling Danau di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang meliputi wilayah:

          a.       Desa Jujun;

b.       Desa Koto Agung;

c.       Desa Keluru;

d.       Desa Pidung;

e.       Desa Tanjung Batu;

f.       Desa Talang Lindung;

g.       Desa Tanjung Pauh Mudik;

h.       Desa Punai Merindu;

i.       Desa Tanjung Pauh Hilir;

j        Desa Pondok Siguang;

k.       Desa Semerap;

l.       Desa Koto Patah Semerap;

m.     Desa Koto Baru Semerap;

n.       Desa Lempur Danau;

o       Desa Dusun Baru Pulau Tengah;

p.       Desa...

p.       Desa Talago;

q.       Desa Koto Dian Pulau Tengah;

r.       Desa Koto Tuo Pulau Tengah;

s.       Desa Benik.

(2)    Wilayah Kecamatan Keliling Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Danau Kerinci.

(3)    Dengan dibentuknya Kecamatan Keliling Danau, maka wilayah Kecamatan Danau Kerinci dikurangi dengan wilayah Kecamatan Keliling Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 5

 

(1)    Membentuk Kecamatan Betara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, Yang meliputi wilayah:

          a.       Desa Teluk Sialang;

b.       Desa Sungai Dualap;

c.       Desa Betara Kanan;

d.       Desa Betara Kiri;

e.       Desa Sungai Gebar;

f.       Desa Pematang Lumut.

(2)    Wilayah Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tungkal Ilir.

(3)    Dengan dibentuknya Kecamatan Betara, maka wilayah Kecamatan Tungkal Ilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6…

Pasal 6

 

(1)    Membentuk Kecamatan Kumpeh Ulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, yang meliputi wilayah:

          a.       Desa Pudak;

b.       Desa Muara Kumpeh;

c.       Desa Kota Karang;

d.       Desa Kasang Lopak Alai;

e.       Desa Kasang Pudak;

f.       Desa Tangkit;

g.       Desa Tangkit Baru;

h.       Desa Solok;

i.       Desa Sakean;

j        Desa Lopak Alai;

k.       Desa Tarikan;

l.       Desa Ramin;

m.     Desa Teluk Raya;

n.       Desa Pemunduran;

o       Desa Sipin Teluk Duren;

p.       Desa Arang‑Arang;

q.       Desa Sumber Jaya;

r.       Desa Sungai Terap;

s.       Desa Parit;

t.       Desa Sungai Gelam;

s.       Desa Petaling Jaya.

(2)    Wilayah...

(2)    Wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota.

(3)    Dengan dibentuknya Kecamatan Kumpeh Ulu, maka wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 7

 

(1)    Pusat Pemerintahan Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Mandiangin.

(2)    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Batang Sangir.

(3)    Pusat Pemerintahan Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Tamiai.

(4)    Pusat Pemerintahan Kecamatan Keliling Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Jujun.

(5)    Pusat Pemerintahan Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di Desa Teluk Sialang.

(6)    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pudak.

 

Pasal 8

 

Batas wilayah Kecamatan‑kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

   Pasal 9…

Pasal 9

      

Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa dalam Kecamatan‑kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

  

Pasal 10

 

(1)    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

(2)    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi sesuai dengan peraturan perundang‑undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi.

 

Pasal 11

 

Segala ketentuan dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jambi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

  

Pasal 12

      

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.

     Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                       ttd.

 

              SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS  NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

MOERDIONO