PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
47 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN
6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG
JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah
penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, Kerinci dan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi sehingga untuk
memperlancar pelaksanaan tugas‑tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang
perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 75Undang‑undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintah di Daerah, pembentukan
Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2)Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 61Tahun 1958 tentang Penetapan Undang‑undang
Darurat Nomor 19Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah‑daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang‑undang
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
3. Undang‑…
3. Undang‑undang Nomor 5Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN
SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I JAMBI.
Pasal 1
(1) Membentuk
Kecamatan Mandiangin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko,
yang meliputi wilayah:
a. Desa Mandiangin;
b. Desa Rangkiling Simpang;
c. Desa Pemusiran;
d. Desa Gurun Tuo Simpang;
e. Desa Gurun Mudo;
f. Desa Gurun Tuo;
g. Desa Rangkiling;
h. Desa Mandiangin Tuo;
i. Desa Kertopati;
j. Desa Muara Ketalo;
k. Desa Taman Dewa;
l. Desa Simpang Kertopati;
m. Desa...
m. Desa Bukit Peranginan;
n. Desa meranti Baru;
o. Desa Petiduran Baru;
p. Desa Guruh Baru;
q. Desa Butang Baru.
(2) Wilayah
Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Pauh.
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Mandiangin, maka wilayah Kecamatan Pauh dikurangi dengan
wilayah Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk
Kecamatan Kayu Aro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang
meliputi wilayah:
a. Desa Batang Sangir;
b. Desa Bengkolan Dua;
c. Desa Jernih Jaya;
d. Desa Tangkil
e. Desa Lubuk Pauh;
f. Desa Pelompek;
g. Desa Telun Berasap;
h. Desa Sungai Sikai;
i. Desa Sungai Rumpun;
j. Desa Sungai Bendung Air;
k. Desa Koto Tengah;
l. Desa...
l. Desa Sungai Sampun;
m. Desa Koto Panjang;
n. Desa Sungai Tanduk;
o. Desa Kampung Baru;
p. Desa Koto Tuo;
q. Desa Sungai Dalam;
r. Desa Sangir;
s. Desa Bedeng Baru;
t. Desa Kersik Tuo;
u. Desa Gunung Labu;
v. Desa Giri Mulyo;
w. Desa Sungai Jambu;
x. Desa Bento;
y. Desa Sungai Asam;
z. Desa Koto Baru;
aa. Desa Kebun Baru;
bb. Desa Sungai Lintang;
cc. Desa Sungai Kering;
dd. Desa Patok Empat;
ee. Desa Sako Dua;
ff. Desa Bedeng Dua;
gg. Desa Bedeng Delapan;
hh. Desa Batu Hampar.
(2) Wilayah...
(2) Wilayah
Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian
dari wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Kayu Aro, maka wilayah Kecamatan Gunung Kerinci dikurangi
dengan wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk
Kecamatan Batang Merangin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang
meliputi wilayah:
a. Desa Tamiai;
b. Desa Pulau Pandan;
c. Desa Pengasi Lama;
d. Desa Tarutung;
e. Desa Muak;
f. Desa Pondok;
g. Desa Pulau Sangkar;
h. Desa Dusun Baru Pulau Sangkar;
i. Desa Seberang Merangin;
j Desa
Lubuk Paku;
k. Desa Pasar Tamiai;
l. Desa Pematang Lingkung;
m. Desa Batang Merangin;
n. Desa Muara Hemat.
(2) Wilayah...
(2) Wilayah
Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Raya.
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Batang Merangin, maka wilayah Kecamatan Gunung Raya
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk
Kecamatan Keliling Danau di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang
meliputi wilayah:
a. Desa Jujun;
b. Desa Koto Agung;
c. Desa Keluru;
d. Desa Pidung;
e. Desa Tanjung Batu;
f. Desa Talang Lindung;
g. Desa Tanjung Pauh Mudik;
h. Desa Punai Merindu;
i. Desa Tanjung Pauh Hilir;
j Desa
Pondok Siguang;
k. Desa Semerap;
l. Desa Koto Patah Semerap;
m. Desa Koto Baru Semerap;
n. Desa Lempur Danau;
o Desa
Dusun Baru Pulau Tengah;
p. Desa...
p. Desa Talago;
q. Desa Koto Dian Pulau Tengah;
r. Desa Koto Tuo Pulau Tengah;
s. Desa Benik.
(2) Wilayah
Kecamatan Keliling Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Danau Kerinci.
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Keliling Danau, maka wilayah Kecamatan Danau Kerinci
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Keliling Danau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 5
(1) Membentuk
Kecamatan Betara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, Yang
meliputi wilayah:
a. Desa Teluk Sialang;
b. Desa Sungai Dualap;
c. Desa Betara Kanan;
d. Desa Betara Kiri;
e. Desa Sungai Gebar;
f. Desa Pematang Lumut.
(2) Wilayah
Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian
dari wilayah Kecamatan Tungkal Ilir.
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Betara, maka wilayah Kecamatan Tungkal Ilir dikurangi
dengan wilayah Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6…
Pasal 6
(1) Membentuk
Kecamatan Kumpeh Ulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, yang
meliputi wilayah:
a. Desa Pudak;
b. Desa Muara Kumpeh;
c. Desa Kota Karang;
d. Desa Kasang Lopak Alai;
e. Desa Kasang Pudak;
f. Desa Tangkit;
g. Desa Tangkit Baru;
h. Desa Solok;
i. Desa Sakean;
j Desa
Lopak Alai;
k. Desa Tarikan;
l. Desa Ramin;
m. Desa Teluk Raya;
n. Desa Pemunduran;
o Desa
Sipin Teluk Duren;
p. Desa Arang‑Arang;
q. Desa Sumber Jaya;
r. Desa Sungai Terap;
s. Desa Parit;
t. Desa Sungai Gelam;
s. Desa Petaling Jaya.
(2) Wilayah...
(2) Wilayah
Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota.
(3) Dengan
dibentuknya Kecamatan Kumpeh Ulu, maka wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 7
(1) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
berada di Desa Mandiangin.
(2) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berada di Desa Batang Sangir.
(3) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) berada di Desa Tamiai.
(4) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Keliling Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) berada di Desa Jujun.
(5) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di
Desa Teluk Sialang.
(6) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
berada di Desa Pudak.
Pasal 8
Batas wilayah Kecamatan‑kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat
(1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dituangkan dalam
peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9…
Pasal 9
Pemecahan, penyatuan,
penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa dalam Kecamatan‑kecamatan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan
perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
(1) Ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri
berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
(2) Segala
sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam)
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jambi sesuai dengan peraturan perundang‑undangan
dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau
Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi.
Pasal 11
Segala ketentuan dalam
peraturan perundang‑undangan yang mengatur tentang pembentukan dan
perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jambi yang tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Juli 1996
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO