PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 1998

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :     a.   bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan, daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM);

b.   bahwa dalam rangka meningkatkan, daya saing dan pengembangan usaha, maka dipandang perlu untuk menegaskan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) yang menjadi wewenangnya;

c.   bahwa untuk maksud tersebut, maka perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945;

2.   Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang‑undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 850);

3.   Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk‑bentuk Usaha Negara menjadi Undang‑undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

MEMUTUSKAN: 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM).

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.   Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

2.   Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.

3.   Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas          kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.

4.   Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.

5.   Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERUM.

 

Pasal 2 

 

 

Pasal 2

 

(1) Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

(2) Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri Keuangan PERUM dalam melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

(3) Kegiatan tertentu dan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 3

 

(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.

(2) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengembangan usaha PERUM, dan mendelegasikan kewenangan pembinaan sehari‑hari pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Menteri.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan PERUM yang bersangkutan.

(4) Untuk kepentingan pengembangan PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan dan Menteri dapat mengadakan pertemuan sewaktu‑waktu sesuai keperluan.

(5) Penatausahaan  ...

 

 

(5) Penatausahaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kebijakan pengembangan usaha PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

                                                                                                           

Pasal 4

 

Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila:

 

a.   Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PERUM semata‑mata untuk kepentingan pribadi;

b.   Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MERUM; atau

c.   Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PERUM.

 

Pasal 5

 

PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 6

 

PERUM didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

BAB II 

 

BAB II

PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR

Bagian Pertama

Pendirian

 

Pasal 7

 

PERUM didirikan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 8

 

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekurang‑kurangnya memuat:

a.   penetapan pendirian PERUM;

b.   penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal PERUM;

c.   Anggaran Dasar PERUM; dan

d.   penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari‑hari PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

 

Pasal 9

 

(1) Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara.

Bagian Kedua  ...

 

Bagian Kedua

Anggaran Dasar

 

Pasal 10

 

Anggaran Dasar memuat sekurang‑kurangnya :

a.   nama dan tempat kedudukan PERUM;

b.   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PERUM;

c.   jangka waktu berdirinya PERUM;

d.   susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan

e.   penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.

 

Pasal 11

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal penetapan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Anggaran Dasar PERUM.

 

Pasal 12

 

(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh PERUM ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) PERUM wajib memberitahukan rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada para kreditor tertentu.

 

Pasal 13 

 

Pasal 13

 

(1) Pengurangan penyertaan modal Negara bagi PERUM yang mengerahkan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib diberitahukan kepada kreditor sebelum hal tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 9.

(2) Pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

 

BAB III

PENGGUNAAN LABA

 

Pasal 14

 

(1) Setiap tahun buku, PERUM wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan yang wajar lainnya.

(2) 45% dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk :

      a.   Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang‑kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;

      b.   Sosial dan pendidikan;

      c    Jasa produksi;

      d.   Sumbangan dana pensiun; dan

      e    Sokongan dana sumbangan ganti rugi.

 

(3) Penetapan  ...

 

(3) Penetapan prosentase pembagian laba bersih PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan

 

Pasal 15

 

(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta.

(2) Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB IV

DIREKSI

 

Pasal 16

(1) Kepengurusan PERUM dilakukan oleh Direksi

(2) Jumlah anggota Direksi PERUM paling banyak 5 (lima) orang, dan salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama

(3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Presiden.

(4) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan.

(5) Selain  ...

 

(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

 

Pasal 17

 

(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.

(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.

 

Pasal 18

 

(1) Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi;

      a.   Tidak melaksanakan tugasnya dengan bai;

      b.   Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang‑undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERUM;

      c.   Terlibat dalam tindakan yang merugikan PERUM;

      d.   Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.

(2) Keputusan  ...

 

(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.

 

Pasal 19

 

(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Menteri.

 

Pasal 20

 

Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik didalam maupun diluar pengadilan.

 

Pasal 21

 

(1) Setiap anggota Direksi berhak mewakili PERUM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PERUM apabila :

      a.   terjadi perkara di depan pengadilan antara PERUM dengan anggota Direksi yang bersangkutan;

 

b.   anggota  ...

 

      b.   anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERUM.

(3) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili PERUM apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan mewakili PERUM.

 

Pasal 22

 

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERUM.

(2) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini:

      a.   Direksi Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;

      b.   Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;

      c.   Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

Pasal 23

 

Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan PERUM.

Pasal 24 

 

Pasal 24

 

Tata cara penjualan, pemindah tanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap PERUM serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh PERUM ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 25

 

(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar PERUM dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PERUM tidak cukup untuk menutup kemungkinan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

 

Pasal 26

 

(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang‑kurangnya memuat:

a.   Evaluasi  ...

 

      a.   Evaluasi pelaksanaan Rencana jangka Panjang sebelumnya;

      b.   Posisi PERUM saat ini;

      c.   Asumsi‑asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana jangka Panjang;

      d.   Penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur‑unsur tersebut.

(3) Rancangan Rencana Jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.

(4) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri

(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan

 

Pasal 27

 

(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, selambat‑lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan

(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dimaksud disahkan oleh Menteri Keuangan selambat‑lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

 

(4) Dalam  ...

 

(4) Dalam hal Rencana Kerka dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.

(6) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangana.

 

Pasal 28

 

Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku PERUM ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang‑kurangnya:

a.   Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

b.   Laporan mengenai keadaan dan jalannya PERUM serta hasil yang telah dicapai;

c.   Kegiatan uatama PERUM dan perubahan selama tahun buku;

d.   Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan PERUM;

e.   nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

f.    Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

 

 

Pasal 29 

 

Pasal 29

 

(1) Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.

(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

 

Pasal 30

 

(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.

 

Pasal 31

 

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.

(2) Untuk PERUM yang mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan perhitungan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.

(3) Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.

(4) Dalam  ...

 

(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.

(5) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan diumumkan dalam surat kabar harian.

 

Pasal 32

 

(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

 

Pasal 33

 

Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.

 

 

 

BAB V 

 

 

 

BAB V

DEWAN PENGAWAS

 

Pasal 34

 

(1) Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan PERUM.

 

Pasal 35

 

Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan‑ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri dalam rangka menjabarkan kebijakan tersebut, ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERUM.

 

Pasal 36

 

(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:

      a.   memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;

 

b.   mengikuti  ...

 

 

      b.   mengikuti perkembangan kegiatan PERUM, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERUM.

      c.   melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERUM;

      d.   melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERUM;

      e.   memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERUM.

(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu‑waktu apabila diperlukan.

(3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 37

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:

a.   memiliki dedikasi, memahami masalah‑maslaah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan

b.   mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

Pasal 38 

 

Pasal 38

 

Dewan Pengawas PERUM terdiri dari unsur‑unsur pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.

 

Pasal 39

 

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

 

Pasal 40

 

Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERUM dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

 

Pasal 41

 

(1) Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:

a.   tidak  ...

 

      a.   tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

      b.   tidak melaksanakan ketentuan perundang‑undangan dan atau ketentuan peraturan pendirian PERUM;

  c.   terlibat dalam tndakan yang merugikan PERUM; atau

      d.   dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.

(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka   kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.

 

Pasal 42

 

(1) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut:

      a.   melihat buku‑buku, surat‑surat serta dokumen‑dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERUM;

      b.   memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh PERUM;

      c.   meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PERUM;

      d.   meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM;

e.   menghadiri  ...

 

      e.   menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan‑pandangan terhadap hal‑hal yang dibicarakan;

      f.    berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;

      g.   berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan PERUM dalam hal Direksi tidak ada;

      h.   memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya;

      i.    hal‑hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERUM.

(2) Tata cara pemberhentian sementara Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 43

 

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban PERUM.

 

Pasal 44

 

Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu tertentu atas biaya PERUM.

 

Pasal 45 

 

Pasal 45

 

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUM dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

 

BAB VI

SATUAN PENGAWASAN INTERN

 

Pasal 46

 

(1) Pada setiap PERUM dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

 

Pasal 47

 

(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERUM serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERUM serta memberikan saran‑saran perbaikannya.

(2) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 48 

 

Pasal 48

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah‑langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

 

BAB VII

KETENTUAN LAIN‑LAIN

Pasal 49

Pengadaan barang dan jasa PERUM yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 50

Pinjaman luar negeri dilakukan PERUM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

Pasal 51

Selain organ PERUM, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan PERUM.

Pasal 52

Bagi PERUM tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Pasal 53

Pegawai PERUM merupakan pekerja PERUM yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang‑undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 54 

 

Pasal 54

 

Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM:

a.   Menteri secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan;

b.   Menteri dan atau Menteri Keuangan sewaktu‑waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan atau Dewan Pengawas.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 55

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :

a.   Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); dan

b.   ketentuan peraturan perundang‑undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;

dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 56

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar  

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                                        Ditetapkan di Jakarta

                                                                         pada tanggal 17 Januari 1998

 

                                                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                ttd.

 

                                                                                       SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 1998.

 

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

            REPUBLIK INDONESIA,

 

                        ttd.

 

            MOERDIONO

 

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 16

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13TAHUN 1998

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

 

UMUM

 

Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil‑hasil yang dicapai, maka produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Disamping itu perkembangan ekonomi dunia telah menumbuhkan persaingan pasar yang makin ketat, sehingga perlu diambil langkah‑langkah nyata untuk peningkatan produktifitas dan efisiensi nasional.

 

Dalam hubungan ini, PERUM sebagai salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara tidak bisa terlepas dari keadaan dimaksud diatas. Berdasarkan penilaian terhadap hasil‑hasil yang telah dicapai dewasa ini, sudah tiba saatnya PERUM diberikan peluang luas untuk mengembangkan usahanya untuk menjadi badan usaha yang maju dan mandiri agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi perekonomian Indonesia.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

            Angka 1

                        Cukup jelas

            Angka 2

                        Cukup jelas

 

 

            Angka 3

                        Cukup jelas

            Angka 4

                        Cukup jelas

            Angka 5

                        Cukup jelas

 

Pasal 2

            Ayat (1)

                        Perusahaan Umum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya. Sifat usaha PERUM lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namum demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu PERUM harus mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan.

            Ayat (2)

                        Dengan ketentuan ini maka PERUM dapat melakukan kerja sama usaha atau joint venture dengan badan usaha lain, maupun membentuk anak perusahaan.

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

 

Pasal 3

            Ayat (1)

                        Menteri Keuangan melaksanakan penatausahaan kekayaan Negara yang dipisahkan atau ditetapkan sebagai modal PERUM.

            Ayat (2) dan ayat (3)

                        Sebagai suatu badan usaha maka Menteri Keuangan sangat berkepentingan dengan modal Negara yang tertanam dalam PERUM untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan serta pemanfaatan hasil usaha PERUM perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan.

 

 

                        Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan Negara menetapkan kebijakan pengembangan PERUM yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya.

                        Yang dimaksud Pembinaan sehari‑hari yang kewenangannya didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi kegiatan operasional PERUM baik yang dilakukan oleh Direksi maupun Dewan Pengawas berdasarkan kebijakan pengembangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan maksud agar PERUM yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna serta dapat berkembang dengan baik.

            Ayat (4)

                        Cukup jelas

            Ayat (5)

                        Cukup jelas

 

Pasal 4

            Cukup jelas

 

Pasal 5

            Cukup jelas

 

Pasal 6

            Cukup jelas

 

Pasal 7

Peraturan Pemerintah tentang pendirian PERUM sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.

 

 

Dengan ketentuan ini PERUM memperoleh status badan hukum setelah Peraturan Pemerintah pendirian PERUM berlaku.

 

Pasal 8

            Huruf a

                        Cukup jelas.

            Huruf b

                        Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal dalam PERUM dapat berupa uang tunai atau bentuk lainnya dan disebutkan jumlah atau nilai nominalnya.

                        Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal dari suatu PERUM dapat dilakukan untuk:

                                   pendirian suatu PERUM;

                                   penambahan kapasitas suatu PERUM;

                                   restrukturisasi permodalan PERUM.

            Huruf c

                        Cukup jelas

            Huruf d

                        Cukup jelas

 

Pasal 9

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Dengan ketentuan ini maka setiap penambahan penyertaan modal Negara ke dalam PERUM, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun sumber lainnya, seperti kapitalisasi cadangan PERUM, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

 

Pasal 10

            Cukup jelas

 

Pasal 11

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 12

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Yang dimaksud dengan kreditor tertentu adalah perbankan dan lembaga usaha pembiayaan.

 

Pasal 13

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

            Cukup jelas

 

Pasal 14

            Ayat (1)

                        Penyusutan dalam ketentuan ini tidak termasuk penyusutan yang masuk komponen biaya (depresiasi dan amortisasi). Penyusutan disini adalah selisih biaya hilangnya nilai suatu barang dengan nilai penyusutan yang masuk dalam komponen biaya.

 

 

 

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

            Cukup jelas

 

Pasal 15

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 16

 

            Ayat (1)

                        Yang dimaksud kepengurusan adalah kegiatan pengelolaan PERUM dalam upaya mencapai tujuan perusahaan sebagai suatu badan usaha.

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

            Ayat (4)

                        Cukup jelas

            Ayat (5)

                        Cukup jelas

 

Pasal 17

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

 

 

 

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 18

            Ayat (1)

                        Huruf a

                                    Dalam pengertian "tidak melaksanakan tugasnya dengan baik" termasuk pula apabila anggota Direksi tersebut ternyata tidak cukup cakap dalam melaksanakan tugasnya.

                        Huruf b

                                    Cukup jelas

                        Huruf c

                                    Cukup jelas

                        Huruf d

                                    Yang dimaksud dihukum pidana adalah dihukum pidana berdasarkan keputusan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang pasti.

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

                        Apabila yang bersangkutan tidak memanfaatkan kesempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam jangka waktu         yang wajar yang ditentukan maka keputusan tetap dapat diambil.

 

Pasal 19

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

 

 

Pasal 20

            Cukup jelas

 

Pasal 21

            Ayat (1)

                        Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota Direksi dalam melakukan tindakan.

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

            Ayat (4)

                        Cukup jelas

 

Pasal 22

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 23

            Cukup jelas

 

Pasal 24

            Cukup jelas

 

Pasal 25

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

 

 

            Ayat (2)

                        Kesalahan atau kelalaian Direksi yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan misalnya karena melanggar ketentuan‑ketentuan Anggaran Dasar PERUM atau ketentuan‑ketentuan yang telah digariskan oleh Dewan Pengawas, Menteri Keuangan ataupun Menteri dan telah terbukti secara sah. Dalam hal ini proses pembuktiannya dilakukan oleh Menteri beserta aparatnya. Namun bersalah atau tidaknya anggota Direksi yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang.

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

 

Pasal 26

            Ayat (1)

                        Rencana Jangka Panjang selain memuat evaluasi atas Rencana Jangka Panjang sebelumnya, asumsi yang dipakai, serta analisa untuk mengetahui posisi perusahaan, juga harus memuat tentang sasaran, strategi kebijakan perusahaan serta semua program kerja untuk mencapai sasaran dimaksud. Penting untuk selalu diperhatikan mengenai keterkaitan dari semua unsur tersebut diatas yakni agar strategi, kebijakan dan program kerja dimaksud jelas terlihat keterkaitannya satu dengan yang lain.

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

            Ayat (4)

                        Cukup jelas

            Ayat (5)

                        Cukup jelas

 

 

 

 

 

Pasal 27

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

            Ayat (4)

                        Cukup jelas

            Ayat (5)

                        Cukup jelas

            Ayat (6)

                        Cukup jelas

 

Pasal 28

            Cukup jelas

 

Pasal 29

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 30

            Ayat (1)

                        Yang dimaksud dengan "Standar Akuntansi Keuangan" adalah prinsip‑prinsip akuntansi yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntansi Indonesia bersama instansi pemerintah yang berwenang.

 

 

 

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

Pasal 31

            Ayat (1)

                        Kewajiban tersebut hanya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh badan tersebut.

                        Ketentuan ini untuk memperjelas segi‑segi administrasi yang melingkupi PERUM sebagai Badan Usaha Milik Negara.  Karena penatausahaan PERUM dilakukan oleh Menteri Keuangan, dan pada prinsipnya Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dalam pembinaan serta pengawasannya maka untuk ketertibannya, pemeriksaan perhitungan tersebut ditetapkan hanya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang merupakan badan pemerintah.

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

            Ayat (4)

                        Cukup jelas

            Ayat (5)

                        Cukup jelas

 

Pasal 32

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

 

 

 

 

            Ayat (3)

                        Perhitungan tahunan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan hasil usaha dari PERUM. Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung jawab akan kebenaran isi perhitungan tahunan PERUM dan laporan tahunan pada umumnya.

 

Pasal 33

Yang dimaksud dengan laporan berkala adalah laporan triwulan dan laporan semester mengenai kinerja perusahaan.

 

Pasal 34

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 35

Yang dimaksud pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan PERUM dalam upaya mencapai tujuan perusahaan sebagai badan usaha.

 

Pasal 36

            Ayat (1)

                        Pada intinya dewan Pengawas harus mengetahui posisi dan kondisi PERUM dan melaporkannya kepada Menteri dan Menteri Keuangan disertai pendapat, saran dan penilaian atas PERUM yang diawasinya.

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

 

 

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

 

Pasal 37

Anggota Dewan Pengawas diharuskan mengetahui seluk beluk manajemen.

Anggota Dewan Pengawas harus menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya baik untuk rapat‑rapat maupun peninjauan ke lokasi di lapangan.

 

Pasal 38

            Cukup jelas

 

Pasal 39

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Setelah selesai masa jabatannya dan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi atas kinerjanya, anggota Dewan Pengawas dapat diangkat kembali, dengan tetap memperhatikan ketentuan tentang pencalonan dan pengangkatan Dewan Pengawas.

            Ayat (3)

                        Cukup jelas

 

Pasal 40

            Cukup jelas

 

Pasal 41

            Ayat (1)

 

 

 

                        Huruf a

                                    Dalam pengertian "tidak melaksanakan tugasnya dengan baik" termasuk pula apabila anggota Dewan Pengawas tersebut ternyata tidak cukup cakap dalam melaksanakan tugasnya.

                        Huruf b

                                    Cukup jelas

                        Huruf c

                                    Cukup jelas

                        Huruf d

                                    Yang dimaksud dihukum pidana adalah dihukum pidana berdasarkan keputusan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang pasti.

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

            Ayat (3)

                        Apabila yang bersangkutan tidak hadir maka keputusan dapat diambil tanpa kehadirannya.

 

Pasal 42

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 43

            Cukup jelas

 

Pasal 44

Tenaga ahli yang disewa hanya dalam jangka waktu tertentu/terbatas, tidak untuk selama masa jabatan Dewan Pengawas.

 

 

Pasal 45

Untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengawas disediakan anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran untuk Direksi. Anggaran ini harus dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

 

Pasal 46

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 47

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

 

Pasal 48

Semua temuan Satuan Pengawasan Intern perlu mendapat tanggapan sehingga masalahnya tidak menjadi berlarut‑larut, dan dalam kaitan ini maka Direksi wajib menetapkan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern.

 

Pasal 49

Sepanjang PERUM mendapat alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka PERUM wajib tunduk kepada ketentuan tentang pelaksanaan APBN. Dalam hal PERUM menggunakan dana sendiri atau pinjaman perbankan, maka PERUM tidak perlu tunduk pada ketentuan pelaksanaan APBN.

 

 

 

Pasal 50

            Cukup jelas.

 

Pasal 51

Agar Direksi dapat mengurus PERUM secara mandiri dan tidak dicampuri pihak luar, maka tidak diperbolehkan adanya campur tangan pengurusan PERUM. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan PERUM atau terhadap pengambilan keputusan oleh Direksi.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian PERUM sebagai badan usaha agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan usahanya.

Hal ini berlaku pula bagi Departemen dan instansi Pemerintah lainnya, karena kebutuhan dana Departemen dan instansi Pemerintah lainnya telah diatur dan ditetapkan secara tersendiri, maka Departemen/instansi Pemerintah tidak       dibenarkan membebani PERUM dengan segala bentuk pengeluaran. Dan sebaliknya PERUM tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/instansi Pemerintah dalam pembukuannya.

 

Pasal 52

            Cukup jelas

 

Pasal 53

Dengan status ini maka pengaturan mengenai kesejahteraan pegawai seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian ataupun hari tua diatur oleh PERUM baik melalui program Jamsostek maupun dana pensiun.

 

 

 

 

 

Pasal 54

            Huruf a

                        Pertemuan dimaksud akan sangat bermanfaat bagi PERUM. Pertemuan/Rapat Pembahasan Bersama perlu diadakan menjelang pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan dan menjelang pengesahan Laporan Tahunan.

            Huruf b

                        Keterangan ini dalam bentuk laporan tertulis ataupun lisan.

 

Pasal 55

            Cukup jelas

 

Pasal 56

            Cukup jelas

 

            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3732