PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan
dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil
berbagai langkah untuk meningkatkan, daya saing dan pengembangan usaha
Perusahaan Umum (PERUM);
b. bahwa
dalam rangka meningkatkan, daya saing dan pengembangan usaha, maka dipandang
perlu untuk menegaskan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan
pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) yang menjadi wewenangnya;
c. bahwa untuk maksud tersebut, maka perlu untuk menyempurnakan ketentuan
tentang Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang‑Undang
Dasar 1945;
2. Indonesische
Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang‑undang Nomor 12 Tahun 1955
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 850);
3. Undang‑undang
Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang
Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2890) tentang Bentuk‑bentuk Usaha Negara menjadi Undang‑undang
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
MEMUTUSKAN:
…
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Perusahaan
Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh
modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
2. Menteri
Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan
kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.
3. Direksi
adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan
dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
4. Dewan
Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
5. Menteri
adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha
PERUM.
Pasal 2
…
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
(2) Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan
persetujuan Menteri Keuangan PERUM dalam melakukan kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam
badan usaha lain.
(3) Kegiatan tertentu dan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan
setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.
(2) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan
pengembangan usaha PERUM, dan mendelegasikan kewenangan pembinaan sehari‑hari
pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Menteri.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan PERUM yang bersangkutan.
(4) Untuk kepentingan pengembangan PERUM sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan dan Menteri dapat mengadakan pertemuan
sewaktu‑waktu sesuai keperluan.
(5) Penatausahaan ...
(5) Penatausahaan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kebijakan pengembangan usaha PERUM
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak
bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM dan
tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan negara yang
telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila:
a. Menteri
Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad
buruk memanfaatkan PERUM semata‑mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri
Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh MERUM; atau
c. Menteri
Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan PERUM.
Pasal 5
PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 6
PERUM didirikan untuk jangka waktu yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
…
BAB II
PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal 7
PERUM didirikan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, sekurang‑kurangnya memuat:
a. penetapan
pendirian PERUM;
b. penetapan
besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal PERUM;
c. Anggaran
Dasar PERUM; dan
d. penunjukan
Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri
Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari‑hari PERUM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 9
(1) Setiap perubahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara.
Bagian Kedua ...
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 10
Anggaran Dasar memuat sekurang‑kurangnya
:
a. nama
dan tempat kedudukan PERUM;
b. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha PERUM;
c. jangka
waktu berdirinya PERUM;
d. susunan
dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
e. penetapan
tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi
dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.
Pasal 11
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal penetapan Peraturan Pemerintah
tentang perubahan Anggaran Dasar PERUM.
Pasal 12
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan
dana masyarakat oleh PERUM ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) PERUM wajib memberitahukan rencana penerbitan
obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada para kreditor tertentu.
Pasal 13
…
Pasal 13
(1) Pengurangan penyertaan modal Negara bagi PERUM
yang mengerahkan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
wajib diberitahukan kepada kreditor sebelum hal tersebut ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
(2) Pengurangan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
BAB III
PENGGUNAAN LABA
Pasal 14
(1) Setiap tahun buku, PERUM wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan
yang wajar lainnya.
(2) 45% dari sisa penyisihan laba bersih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk :
a. Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan
mencapai sekurang‑kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;
b. Sosial dan pendidikan;
c Jasa produksi;
d. Sumbangan dana pensiun; dan
e Sokongan dana sumbangan ganti rugi.
(3) Penetapan
...
(3) Penetapan prosentase pembagian laba bersih
PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan
Pasal 15
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetorkan sebagai Dana Pembangunan
Semesta.
(2) Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak
Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan
disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
DIREKSI
Pasal 16
(1) Kepengurusan PERUM dilakukan oleh Direksi
(2) Jumlah anggota Direksi PERUM paling banyak 5
(lima) orang, dan salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama
(3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi
jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan
Presiden.
(4) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk
mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan.
(5) Selain ...
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan
yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Pasal 17
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Pasal 18
(1) Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya,
apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi;
a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan bai;
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang‑undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERUM;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan PERUM;
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan
melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan
dengan kepengurusan perusahaan.
(2) Keputusan ...
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela
diri.
(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
Pasal 19
(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Menteri.
Pasal 20
Direksi bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik
didalam maupun diluar pengadilan.
Pasal 21
(1) Setiap anggota Direksi berhak mewakili PERUM,
kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PERUM
apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
PERUM dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota
...
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERUM.
(3) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak
mewakili PERUM apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan mewakili PERUM.
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib
mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan
pencapaian tujuan PERUM.
(2) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan
rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini:
a. Direksi Utama atau Direktur pada Badan Usaha
Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan
kepengurusan perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya
dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pendirian PERUM dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang
berlaku.
Pasal 23
Direksi wajib memelihara risalah rapat
dan menyelenggarakan pembukuan PERUM.
Pasal 24
…
Pasal 24
Tata cara penjualan, pemindah tanganan,
atau pembebanan atas aktiva tetap PERUM serta penerimaan pinjaman jangka
menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta
tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan
barang oleh PERUM ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 25
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke
Pengadilan Negeri agar PERUM dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan
atau kelalaian Direksi dan kekayaan PERUM tidak cukup untuk menutup kemungkinan
akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian itu.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Pasal 26
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang
yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sekurang‑kurangnya memuat:
a. Evaluasi ...
a. Evaluasi pelaksanaan Rencana jangka Panjang
sebelumnya;
b. Posisi PERUM saat ini;
c. Asumsi‑asumsi yang dipakai dalam
penyusunan Rencana jangka Panjang;
d. Penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan
program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur‑unsur
tersebut.
(3) Rancangan Rencana Jangka panjang yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri
Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(4) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana
Jangka Panjang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan
Pasal 27
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diajukan
kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, selambat‑lambatnya 60 (enam
puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dimaksud
disahkan oleh Menteri Keuangan selambat‑lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal Rencana Kerka dan Anggaran Perusahaan
belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan
sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.
(5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan oleh
Menteri Keuangan kepada Menteri.
(6) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangana.
Pasal 28
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun
buku PERUM ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri
Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang‑kurangnya:
a. Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b. Laporan
mengenai keadaan dan jalannya PERUM serta hasil yang telah dicapai;
c. Kegiatan
uatama PERUM dan perubahan selama tahun buku;
d. Rincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan PERUM;
e. nama
anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
f. Gaji
dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 29
…
Pasal 29
(1) Laporan tahunan ditandatangani oleh semua
anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan
Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 30
(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan
standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Pasal 31
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan
kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang
ditunjuk oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Untuk PERUM yang mengerahkan dana masyarakat,
pemeriksaan perhitungan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.
(3) Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis
kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak
dapat dilakukan.
(5) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan diumumkan
dalam surat kabar harian.
Pasal 32
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan
perhitungan tahunan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang
disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan
Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan
dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti
keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal 33
Direksi wajib menyampaikan laporan
berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri.
BAB V
…
BAB V
DEWAN PENGAWAS
Pasal 34
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan PERUM.
Pasal 35
Dewan Pengawas bertugas untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan‑ketentuan
dalam Peraturan Pendirian PERUM, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri dalam rangka menjabarkan
kebijakan tersebut, ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku
serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan
PERUM.
Pasal 36
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya
berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang
diusulkan Direksi;
b. mengikuti
...
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERUM,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai
setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERUM.
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri dan
Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERUM;
d. melakukan tugas pengawasan lain yang
ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERUM;
e. memberikan nasihat kepada Direksi dalam
melaksanakan pengurusan PERUM.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara
berkala dan sewaktu‑waktu apabila diperlukan.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 37
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas adalah orang perorangan yang:
a. memiliki dedikasi, memahami masalah‑maslaah
manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM
dinyatakan pailit.
Pasal 38
…
Pasal 38
Dewan Pengawas PERUM terdiri dari unsur‑unsur
pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan
departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat
lain yang diusulkan oleh Menteri.
Pasal 39
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa
jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Pasal 40
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan
dengan kebutuhan PERUM dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah seorang
diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 41
(1) Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa
jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak ...
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang‑undangan
dan atau ketentuan peraturan pendirian PERUM;
c. terlibat dalam tndakan yang merugikan PERUM;
atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan
melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan
tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela
diri.
(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka kedudukannya sebagai
anggota Dewan Pengawas berakhir.
Pasal 42
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan
Pengawas PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku‑buku, surat‑surat
serta dokumen‑dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi
dan memeriksa kekayaan PERUM;
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang
dipergunakan oleh PERUM;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau
pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PERUM;
d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya
dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM;
e. menghadiri
...
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan
pandangan‑pandangan terhadap hal‑hal yang dibicarakan;
f. berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar,
memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu;
g. berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan
Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan PERUM dalam hal Direksi
tidak ada;
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan
menyebutkan alasannya;
i. hal‑hal lain yang dianggap perlu
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERUM.
(2) Tata cara pemberhentian sementara Direksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 43
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris
Dewan Pengawas atas beban PERUM.
Pasal 44
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan
kontrak untuk waktu tertentu atas biaya PERUM.
Pasal 45
…
Pasal 45
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUM dan secara jelas
dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
BAB VI
SATUAN PENGAWASAN INTERN
Pasal 46
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Satuan Pengawasan Intern
yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada
Direktur Utama.
Pasal 47
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu
Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional
PERUM serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERUM
serta memberikan saran‑saran perbaikannya.
(2) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas,
Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 48
…
Pasal 48
Direksi wajib memperhatikan dan segera
mengambil langkah‑langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan
Pengawasan Intern.
BAB VII
KETENTUAN LAIN‑LAIN
Pasal 49
Pengadaan barang dan jasa PERUM yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 50
Pinjaman luar negeri dilakukan PERUM
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 51
Selain organ PERUM, pihak lain manapun
dilarang turut mencampuri pengurusan PERUM.
Pasal 52
Bagi PERUM tidak berlaku segala ketentuan
eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pasal 53
Pegawai PERUM merupakan pekerja PERUM
yang pengangkatan dan pemberhentian,
kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja
sesuai dengan perundang‑undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal
54 …
Pasal
54
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan
pengawasan PERUM:
a. Menteri
secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan;
b. Menteri
dan atau Menteri Keuangan sewaktu‑waktu apabila diperlukan dapat meminta
keterangan dari Direksi dan atau Dewan Pengawas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, maka :
a. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); dan
b. ketentuan
peraturan perundang‑undangan yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.
Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Januari 1998.
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1998 NOMOR 16
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13TAHUN 1998
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
UMUM
Sejalan dengan makin
meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil‑hasil yang dicapai, maka
produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu
ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat
memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu perkembangan
ekonomi dunia telah menumbuhkan persaingan pasar yang makin ketat, sehingga
perlu diambil langkah‑langkah nyata untuk peningkatan produktifitas dan
efisiensi nasional.
Dalam hubungan ini,
PERUM sebagai salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara tidak bisa terlepas
dari keadaan dimaksud diatas. Berdasarkan penilaian terhadap hasil‑hasil
yang telah dicapai dewasa ini, sudah tiba saatnya PERUM diberikan peluang luas
untuk mengembangkan usahanya untuk menjadi badan usaha yang maju dan mandiri
agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi perekonomian
Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Perusahaan Umum
dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya. Sifat usaha PERUM
lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun
penyediaan barang dan jasa. Namum demikian, sebagai badan usaha diupayakan
untuk tetap mandiri dan untuk itu PERUM harus mendapat laba agar bisa hidup
berkelanjutan.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini
maka PERUM dapat melakukan kerja sama usaha atau joint venture dengan badan
usaha lain, maupun membentuk anak perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Menteri Keuangan
melaksanakan penatausahaan kekayaan Negara yang dipisahkan atau ditetapkan
sebagai modal PERUM.
Ayat (2) dan ayat (3)
Sebagai suatu badan
usaha maka Menteri Keuangan sangat berkepentingan dengan modal Negara yang tertanam
dalam PERUM untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan
serta pemanfaatan hasil usaha PERUM perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu
kebijakan pengembangan perusahaan.
Menteri Keuangan selaku
pengelola kekayaan Negara menetapkan kebijakan pengembangan PERUM yang
bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut
kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil
usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya.
Yang dimaksud Pembinaan
sehari‑hari yang kewenangannya didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada
Menteri adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi kegiatan operasional
PERUM baik yang dilakukan oleh Direksi maupun Dewan Pengawas berdasarkan
kebijakan pengembangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan maksud agar
PERUM yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya
guna serta dapat berkembang dengan baik.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Peraturan
Pemerintah tentang pendirian PERUM sekaligus menetapkan keputusan untuk
melakukan penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.
Dengan
ketentuan ini PERUM memperoleh status badan hukum setelah Peraturan Pemerintah
pendirian PERUM berlaku.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemisahan kekayaan
Negara untuk dijadikan modal dalam PERUM dapat berupa uang tunai atau bentuk
lainnya dan disebutkan jumlah atau nilai nominalnya.
Pemisahan kekayaan
Negara untuk dijadikan modal dari suatu PERUM dapat dilakukan untuk:
‑ pendirian suatu PERUM;
‑ penambahan kapasitas suatu PERUM;
‑ restrukturisasi permodalan PERUM.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini
maka setiap penambahan penyertaan modal Negara ke dalam PERUM, baik yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun sumber lainnya,
seperti kapitalisasi cadangan PERUM, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
kreditor tertentu adalah perbankan dan lembaga usaha pembiayaan.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penyusutan dalam
ketentuan ini tidak termasuk penyusutan yang masuk komponen biaya (depresiasi
dan amortisasi). Penyusutan disini adalah selisih biaya hilangnya nilai suatu
barang dengan nilai penyusutan yang masuk dalam komponen biaya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud
kepengurusan adalah kegiatan pengelolaan PERUM dalam upaya mencapai tujuan
perusahaan sebagai suatu badan usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Dalam
pengertian "tidak melaksanakan tugasnya dengan baik" termasuk pula
apabila anggota Direksi tersebut ternyata tidak cukup cakap dalam melaksanakan
tugasnya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang
dimaksud dihukum pidana adalah dihukum pidana berdasarkan keputusan yang telah
mempunyai ketentuan hukum yang pasti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila yang
bersangkutan tidak memanfaatkan kesempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dalam jangka waktu yang wajar yang ditentukan maka
keputusan tetap dapat diambil.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Anggaran Dasar dapat
menentukan pembatasan wewenang anggota Direksi dalam melakukan tindakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kesalahan atau kelalaian
Direksi yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan misalnya karena melanggar ketentuan‑ketentuan Anggaran Dasar
PERUM atau ketentuan‑ketentuan yang telah digariskan oleh Dewan Pengawas,
Menteri Keuangan ataupun Menteri dan telah terbukti secara sah. Dalam hal ini
proses pembuktiannya dilakukan oleh Menteri beserta aparatnya. Namun bersalah
atau tidaknya anggota Direksi yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan
keputusan Pengadilan yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Rencana Jangka Panjang
selain memuat evaluasi atas Rencana Jangka Panjang sebelumnya, asumsi yang
dipakai, serta analisa untuk mengetahui posisi perusahaan, juga harus memuat
tentang sasaran, strategi kebijakan perusahaan serta semua program kerja untuk mencapai
sasaran dimaksud. Penting untuk selalu diperhatikan mengenai keterkaitan dari
semua unsur tersebut diatas yakni agar strategi, kebijakan dan program kerja
dimaksud jelas terlihat keterkaitannya satu dengan yang lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
"Standar Akuntansi Keuangan" adalah prinsip‑prinsip akuntansi
yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntansi Indonesia bersama
instansi pemerintah yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Kewajiban tersebut hanya
kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang
ditunjuk oleh badan tersebut.
Ketentuan ini untuk
memperjelas segi‑segi administrasi yang melingkupi PERUM sebagai Badan
Usaha Milik Negara. Karena penatausahaan PERUM dilakukan oleh Menteri Keuangan, dan
pada prinsipnya Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dalam pembinaan serta
pengawasannya maka untuk ketertibannya, pemeriksaan perhitungan tersebut
ditetapkan hanya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang merupakan
badan pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perhitungan tahunan yang
dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban,
modal dan hasil usaha dari PERUM. Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung
jawab akan kebenaran isi perhitungan tahunan PERUM dan laporan tahunan pada umumnya.
Pasal 33
Yang
dimaksud dengan laporan berkala adalah laporan triwulan dan laporan semester
mengenai kinerja perusahaan.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Yang
dimaksud pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap
kepengurusan PERUM dalam upaya mencapai tujuan perusahaan sebagai badan usaha.
Pasal 36
Ayat (1)
Pada intinya dewan
Pengawas harus mengetahui posisi dan kondisi PERUM dan melaporkannya kepada
Menteri dan Menteri Keuangan disertai pendapat, saran dan penilaian atas PERUM
yang diawasinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Anggota
Dewan Pengawas diharuskan mengetahui seluk beluk manajemen.
Anggota
Dewan Pengawas harus menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
baik untuk rapat‑rapat maupun peninjauan ke lokasi di lapangan.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Setelah selesai masa
jabatannya dan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi atas kinerjanya, anggota
Dewan Pengawas dapat diangkat kembali, dengan tetap memperhatikan ketentuan
tentang pencalonan dan pengangkatan Dewan Pengawas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Dalam
pengertian "tidak melaksanakan tugasnya dengan baik" termasuk pula
apabila anggota Dewan Pengawas tersebut ternyata tidak cukup cakap dalam
melaksanakan tugasnya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang
dimaksud dihukum pidana adalah dihukum pidana berdasarkan keputusan yang telah
mempunyai ketentuan hukum yang pasti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila yang
bersangkutan tidak hadir maka keputusan dapat diambil tanpa kehadirannya.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Tenaga
ahli yang disewa hanya dalam jangka waktu tertentu/terbatas, tidak untuk selama
masa jabatan Dewan Pengawas.
Pasal 45
Untuk
pelaksanaan tugas Dewan Pengawas disediakan anggaran tersendiri yang terpisah
dari anggaran untuk Direksi. Anggaran ini harus dicantumkan dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Semua
temuan Satuan Pengawasan Intern perlu mendapat tanggapan sehingga masalahnya
tidak menjadi berlarut‑larut, dan dalam kaitan ini maka Direksi wajib
menetapkan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan
Intern.
Pasal 49
Sepanjang
PERUM mendapat alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka
PERUM wajib tunduk kepada ketentuan tentang pelaksanaan APBN. Dalam hal PERUM
menggunakan dana sendiri atau pinjaman perbankan, maka PERUM tidak perlu tunduk
pada ketentuan pelaksanaan APBN.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Agar
Direksi dapat mengurus PERUM secara mandiri dan tidak dicampuri pihak luar,
maka tidak diperbolehkan adanya campur tangan pengurusan PERUM. Termasuk dalam
pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung
memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan PERUM atau terhadap pengambilan
keputusan oleh Direksi.
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian PERUM sebagai badan usaha agar
dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai
dengan tujuan usahanya.
Hal ini
berlaku pula bagi Departemen dan instansi Pemerintah lainnya, karena kebutuhan
dana Departemen dan instansi Pemerintah lainnya telah diatur dan ditetapkan
secara tersendiri, maka Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan
membebani PERUM dengan segala bentuk pengeluaran. Dan sebaliknya PERUM tidak
dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/instansi Pemerintah dalam
pembukuannya.
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Dengan
status ini maka pengaturan mengenai kesejahteraan pegawai seperti jaminan
kesehatan, kecelakaan, kematian ataupun hari tua diatur oleh PERUM baik melalui
program Jamsostek maupun dana pensiun.
Pasal 54
Huruf a
Pertemuan dimaksud akan
sangat bermanfaat bagi PERUM. Pertemuan/Rapat Pembahasan Bersama perlu diadakan
menjelang pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan dan menjelang
pengesahan Laporan Tahunan.
Huruf b
Keterangan ini dalam
bentuk laporan tertulis ataupun lisan.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3732