PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 1999
TENTANG
SYARAT‑SYARAT DAN TATA CARA
PELAKSANAAN WEWENANG,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERAWATAN TAHANAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang‑undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Syarat‑syarat dan Tata Cara pelaksanaan Wewenang, Tugas dan
tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar
1945;
2. Undang‑undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3614);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG SYARAT‑SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERAWATAN TAHANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan :
1. Perawatan
tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai dari penerimaan
sampai dengan pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
2. Tahanan
adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam RUTAN/Cabang RUTAN.
3. Petugas
RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk
melakukan perawatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN.
4. Menteri
adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perawatan tahanan.
BAB II
WEWENANG,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1) Wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN ada pada Menteri dan dilaksanakan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN.
(2) Dalam hal Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) tertentu ditetapkan oleh Menteri sebagai RUTAN, maka wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan, oleh Kepala LAPAS/Cabang LAPAS yang bersangkutan.
(3) Dalam hal tahanan yang ditempatkan di tempat tertentu yang belum ditetapkan sebagai Cabang RUTAN, maka wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri dan dilaksanakan oleh pejabat yang memerintahkan penahanan.
Pasal 3
Pejabat
yang melaksanakan perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berwenang :
a. melakukan
penerimaan, pendaftaran, penempatan dan pengeluaran tahanan;
b. mengatur
tata tertib dan pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN;
c. melakukan
pelayanan dan pengawasan;
d. menjatuhkan
dan memberikan hukuman disiplin bagi tahanan yang melanggar Peraturan Tata
Tertib.
Pasal 4
(1) Kepala RUTAN/cabang RUTAN, kepala LAPAS/Cabang LAPAS dan pejabat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) beserta petugas RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS dan tempat penahanan tertentu bertugas :
a. melaksanakan program perawatan;
b. menjaga agar tahanan tidak melarikan diri; dan
c. membantu kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan :
a. perlindungan terhadap hak asasi manusia;
b. asas praduga tak bersalah; dan
c. asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, terjaminnya hak tahanan untuk tetap berhubungan dengan keluarganya atau orang tertentu, serta hak‑hak lain yang ditentukan dalam peraturan perundang‑undangan.
BAB III
PERAWATAN
TAHANAN
Bagian
Pertama
Penerimaan
Pasal 5
(1) Setiap penerimaan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS atau tempat tertentu wajib :
a. didaftar;
b. dilengkapi surat penahanan yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang beratanggung jawab secara yuridis atas tahanan yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2) Penerimaan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi tahanan sipil.
Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 6
(1) pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi :
a. pencatatan;
1) surat perintah atau surat penetapan penahanan;
2) jati diri;
3) barang dan uang yang dibawa.
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasphoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan Berita Acara Serah Terima Tahanan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dilakukan dalam buku register yang disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
Bagian Ketiga
Penempatan
Pasal 7
Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan
penggolongan :
a. umur;
b. jenis
kelamin;
c. jenis
tindak pidana;
d. tingkat
pemeriksaan perkara; atau
e. untuk
kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
Bagian
Keempat
Tata
Cara penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan
Pasal 8
Ketentuan
lebih lanjut mengenai taat cara penerimaan, pendaftaran dan penempatan tahanan
di RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS dan tempat tertentu diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
Bagian
Kelima
Program
Perawatan
Pasal 9
Perawatan tahanan meliputi perawatan
jasmanai dan rohani yang dilaksanakan berdasarkan program perawatan.
Pasal
10
(1) Program perawatan bagi tahanan harus sesuai dengan bakat, minat, dan bermanfaat bagi tahanan dan masyarakat.
(2) Program perawatan bagi tahanan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) jamn sehari.
(3) Program perawatan tahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
Bagian Pertama
Hak tahanan
Paragraf 1
Ibadah
Pasal 11
(1) Setiap tahanan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing‑masing di dalam RUTAN/cabang RUTAN dan LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Bagi tahanan dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, pelaksanaan ibadah dilakukan di dalam kamar blok masing‑masing.
(3) Dalam hal tertentu tahanan dapat melaksanakan ibadah bersama‑sama di tempat ibadah yang ada dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Pasal
12
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ditempatkan petugas pembinaan keagamaan.
(2) Penempatan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan keperluan tiap‑tiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang berdasar atas pertimbangan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(3) Apabila petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari lingkungan RUTAN tidak mencukupi, maka petugas dapat didatangkan dari luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Agama.
Pasal
13
Sarana dan prasarana peribadatan
disediakan oleh RUTAN/cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
Paragraf
2
Perawatan
Jasmani dan Rohani
Pasal
14
Setiap tahanan berhak mendapatkan
perawatan rohani dan perawatan jasmani.
Pasal
15
(1) Perawatan rohani dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan rohani kepada tahanan.
(2) Penyuluhan rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa ceramah, penyuluhan dan pendidikan agama.
Pasal
16
(1) Perawatan jasmani dilaksanakan dengan memberikan kegiatan olah raga.
(2) Kegiatan olah raga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa olah raga perorangan, permainan dan sejenisnya yang bertujuan untuk menjaga atau meningkatkan kesehatan dan kesegaran fisik.
Pasal
17
Jadwal dan materi perawatan rohani dan
perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan
oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS secara berkala sesuai
dengan keperluan.
Pasal
18
Sarana dan prasarana perawatan rohani dan
jasmani disediakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
Pasal
19
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16 diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Paragraf
3
Pendidikan
dan Pengajaran
Pasal
20
(1) Bagi tahanan dapat diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengajaran.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. penyuluhan hukum;
b. kesadaran berbangsa dan bernegara; dan
c. lainnya sesuai dengan program perawatan tahanan.
Paragraf
4
Pelayanan
Kesehatan dan makanan
Pasal
21
(1) Setiap tahanan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
(2) Pada setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan ditempatkan sekurang‑kurangnya seorang dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
(3) Dalam hal RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS belum ada tenaga dokter atau tenaga kesehatan lainnya, maka pelayanan kesehatan dapat minta bantuan kepada rumah sakit atau Puskesmas terdekat.
Pasal
22
(1) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
(2) Dalam hal dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, maka pelayanan kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lainnya.
Pasal 23
(1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan.
(2) Dalam hal ada keluhan mengenai kesehatan, maka dokter atau tenaga kesehatan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS wajib melakukan pemeriksaan terhadap tahanan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau yang membahayakan, maka tahanan tersebut wajib dirawat secara khusus.
(4) Perawatan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal
24
(1) Dalam hal tahanan yang sakit memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit di luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Pelayanann kesehatan di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin dari instansi yang menahan dan kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(3) Dalam hal keadaan darurat, Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS dapat mengirim tahanan yang sakit ke rumah sakit tanpa izin instansi yang menahan terlebih dahulu.
(4) Dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, petugas pemasyarakatan memberitahukan pengiriman tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada instansi yang menahan.
(5) Tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibawa dan dirawat di rumah sakit harus dikawal oleh petugas kepolisian.
(6) Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada Negara.
Pasal
25
(1) Dalam hal ada tahanan yang meninggal dunia karena sakit, maka Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS segera memberitahukan kepada pejabat instansi yang menahan dan keluarga tahanan yang meninggal, kemudian dimintakan surat keterangan kematian dari dokter serta dibuatkan berita acara.
(2) Apabila penyebab meninggalnya tidak wajar, maka Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS segera melapor kepada kepolisian setempat guna penyelidikan dan penyelesaian visum et repertum dari dokter yang berwenang dan memberitahukan kepada pejabat instansi yang menahan serta keluarga dari tahanan yang meninggal.
Pasal 26
(1) Jenazah tahanan yang tidak diambil keluarganya dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia, dan telah diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, maka penguburannya dilaksanakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS dengan dibuatkan berita acara.
(2) Pengurusan jenazah dan pemakamannya harus diselenggarakan secara layak menurut agama dan kepercayaannya masing‑masing.
(3) Segala biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh negara.
Pasal
27
(1) Barang‑barang milik tahanan yang meninggal dunia, harus segera diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan.
(2) Apabila barang‑barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak ada yang menerima, maka barang tersebut menjadi milik negara atau dimusnahkan.
(3) Dalam hal barang‑barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengandung bibit penyakit yang berbahaya, segera dimusnahkan.dengan dibuat berita acara.
Pasal
28
(1) Setiap tahanan berhak mendapatkan makanan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
(2) Tahanan warga negara asing, diberikan makanan yang sama seperti tahanan yang lainnya, kecuali atas petunjuk dokter dapat diberikan makanan jenis lain sesuai dengan kebiasaan di negaranya yang harganya tidak melampaui harga makanan seorang sehari.
(3) Setiap tahanan yang sakit, hamil, atau menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(4) Anak dari tahanan wanita yang dibawa ke dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah berumur 2 (dua) tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya.
Pasal
29
(1) Petugas RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang mengelola makanan bertanggung jawab atas :
a. kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat‑syarat kesehatan makanan dan gizi;
b. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; dan
c. pemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan makanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal
30
(1) Setiap tahanan dapat menerima makanan dan atau minuman dari keluarganya atau pihak lain setelah mendapat izin dari petugas Satuan Pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Makanan dan atau minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum diserahkan kepada tahanan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas.
Pasal
31
Setiap tahanan yang berpuasa diberikan
makanan dan atau minuman tambahan.
Pasal
32
Setiap orang dilarang memberikan makanan
dan atau minuman kepada tahanan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan,
keamanan dan ketertiban.
Pasal
33
Mutu dan jumlah bahan makanan untuk
kebutuhan tahanan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan
yang berlaku.
Paragraf
5
Keluhan
Pasal
34
(1) Setiap tahanan berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesama tahanan kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau Kepala LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila perlakuan tersebut benar‑benar dirasakan dapat mengganggu dalam mengikuti program‑program perawatan, pelayanan, keamanan, dan ketertiban.
(3) Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis dengan tetap memperhatikan tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Paragraf
6
Bahan Bacaan dan Siaran Media Massa
Pasal 35
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan bahan bacaan atau media massa lainnya.
(2) Bahan bacaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan program perawatan tahanan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
(3) Jadwal pelayanan dan tata cara peminjaman bahan bacaan ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Pasal
36
Dalam hal tahanan membawa sendiri atau
memperoleh dari orang lain bahan bacaan atau media massa elektronika, harus
mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang
LAPAS.
Paragraf
7
Kunjungan
Pasal
37
(1) Setiap tahanan berhak menerima kunjungan dari :
a. keluarga dan atau sahabat;
b. dokter pribadi;
c. rohaniwan;
d. penasihat hukum;
e. guru; dan
f. pengurus dan atau anggota organisasi sosial kemasyarakatan.
(2) Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicatat dalam daftar kunjungan.
(3) Setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang menahan.
Pasal
38
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan sekurang‑kurangnya (1) satu ruangan untuk menerima kunjungan.
(2) Dalam ruangan kunjungan untuk pensihat hukum, disediakan alat tulis dan pembicaraan mereka tidak boleh didengar siapapun, tetapi harus diawasi oleh Petugas.
Pasal
39
(1) Petugas jaga tahanan berwenang :
a. memeriksa dan meneliti surat izin kunjungan dari pejabat yang berwenang menahan; dan
b. memeriksa dan atau menggeledah pengunjung termasuk barang‑barang bawaannya.
(2) Dalam hal ditemukan surat izin atau surat keterangan palsu atau adanya barang‑barang bawaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengunjungi tahanan, serta diproses lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 40
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan
pejabat terkait lainnya, karena jabatannya dapat mengunjungi tahanan dalam
daerah hukumnya dengan menunjukkan surat tugas.
Paragraf 8
Hak‑hak Lain
Pasal 41
(1) Tahanan tetap mempunyai hak‑hak politik dan hak‑hak keperdataan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
(2) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Tahanan
Pasal
42
Tahanan wajib :
a. mengikuti
program perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Pasal 10;
b. mengikuti
bimbingan dan pendidikan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing‑masing;
dan
c. mematuhi
tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS selama mengikuti program
perawatan.
BAB V
KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
Pasal
43
Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau
LAPAS/Cabang LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di
RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.
Pasal
44
(1) Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan humuman disiplin terhadap tahanan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari; dan
b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(3) Apabila tahanan yang bersangkutan mengulangi kembali pelanggaran tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, maka dapat dikenakan tutupan sunyi selama 2 x 6 (dua kali enam) hari.
Pasal 45
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS untuk keperluan :
a. rekonstruksi;
b. penyerahan berkas perkara dan barang bukti;
c. persidangan;
d. perawatan kesehatan; dan
e. Hal‑hal luar biasa atas ijin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.
Pasal
46
Tahanan dapat dipindahkan dari
RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ke RUTAN/Cabang RUTAN atau
LAPAS/Cabang LAPAS lain dengan alasan untuk kepentingan :
a. keamanan
dan ketertiban; atau
b. pemeriksaan
perkara di wilayah Pengadilan lain.
Pasal 47
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
BERAKHIRNYA
MASA PERAWATAN TAHANAN
Pasal
48
(1) Perawatan tahanan berakhir
karena :
a. adanya putusan hakim
yang membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
b. adanya putusan hakim
yang berkekuatan hukum tetap dan terhadap terdakwa telah dieksekusi untuk
menjalani pidana di LAPAS;
c. masa penahanan atau
perpanjangan penahanannya telah habis; atau
d. meninggal dunia.
(2) Tahanan yang
telah berakhir masa perawatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib :
a. dikeluarkan dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS;
b. dicatat dalam buku
register; dan
c. diambil sidik jarinya.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b meliputi :
a. putusan hakim yang
membebaskan atau melepaskan terdakwa, putusan hakim yang menjatuhkan pidana,
dan terdakwa diperintahkan menjalani pidana, keputusan Kepala RUTAN/Cabang
RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang membebaskan terdakwa atau surat keterangan
kematian yang dibuat oleh dokter;
b. jati diri; dan
c. berita acara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai syarat‑syarat dan tata cara
pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Juni 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Juni 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 112
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 1999
TENTANG
SYARAT‑SYARAT DAN TATA
CARA PELAKSANAAN WEWENANG,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PERAWATAN TAHANAN
UMUM
Penahanan
atas diri pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan suatu perampasan hak
untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang.
Setiap
penahanan dilaksanakan berdasarkan asas praduga tak bersalah, yang secara tegas
dinyatakan dalam Undang‑undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang‑undang
Hukum Acara Pidana.
Penempatan
tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS di tempat tertentu
merupakan rangkaian proses pemidanaan yang diawali dengan proses penyidikan,
seterusnya dilanjutkan dengan proses peruntutan dan pemeriksaan perkara di
Sidang Pengadilan serta pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan.
Proses pemidanaan tersebut dilaksanakan secara terpadu dalam Integrated
Criminal Justice System.
Perawatan
tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS atau ditempat tertentu
bertujuan antara lain untuk :
1. memperlancar proses pemeriksaan baik pada
tahap penyidikan maupun pada tahap peruntutan dan pemeriksaan di muka
pengadilan;
2. melindungi kepentingan masyarakat dari
pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang
bersangkutan; atau
3. melindungi si pelaku tindak pidana dari
ancaman yang mungkin akan dilakukan oleh keluarga korban atau kelompok tertentu
yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.
Tahanan
selama ditahan di RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS atau di tempat
tertentu tetap memiliki hak baik yang sudah diatur dalam Undang‑undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang‑undang Hukum Acara Pidana maupun
hak politik serta hak keperdataan yang sudah diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
Hak
tahanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditekankan pada hak kodrati
yang dimiliki oleh setiap orang dan pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan statusnya sebagai tahanan dan satu‑satu hak yang hilang
adalah hak untuk hidup bebas. Oleh karena itu perawatan tahanan harus dilakukan
sesuai dengan program perawatan tahanan dengan memperhatikan tingkat proses
pemeriksaan perkara.
Kewajiban
tahanan untuk secara tertib mengikuti program perawatan adalah bersifat
fakultatif yang tidak bersifat memaksa. Kewajiban tersebut semata‑mata
untuk memberikan manfaat yang menguntungkan bagi dirinya dengan mengikuti
berbagai kegiatan sehingga perasaan stres, bosan dan putus asa dapat dilalui
secara baik.
Program
perawatan tahanan akan berakhir dengan sendirinya apabila tahanan yang
bersangkutan telah mendapat keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap. Sedangkan bagi tersangka yang dijatuhi pidana, pembinaan
lebih lanjut akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan sebagai proses akhir
dari sistem pemidanaan.
Dengan
adanya berbagai tempat tertentu yang digunakan sebagai tempat penahanan dan
tempat tersebut belum ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara, maka agar
perawatan tahanan tidak diterlantarkan, maka pelaksanaan wewenang, tugas dan
tanggung jawab perawatan tahanan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh pejabat yang
memerintahkan penahahan. Apabila tahanan yang bersangkutan diserahkan ke Rumah
Tahanan Negara, maka tanggung jawab perawatannya ada pada Kepala Rumah Tahanan
Negara dan tanggung jawab yuridisnya ada pada pejabat yang memerintahkan
penahanan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tempat tertentu" adalah
Karantina Imigrasi, tempat tahanan yang ada dilingkungan Kepolisian, Kejaksaan,
serta Bea dan Cukai, dan lain‑lain tempat yang dipergunakan sebagai
tempat penahanan yang belum ditetapkan sebagai Cabang RUTAN.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tingkat
pemeriksaan" adalah tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan banding
dan kasasi.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan
"kepentingan tertentu" adalah yang berhubungan dengan keperluan
penanganan secara khusus, misalnya terhadap pemakai narkotik, tahanan yang
diperkirakan mempunyai kelainan jiwa, tahanan kebangsaan asing dan lain‑lain
yang memerlukan penanganan secara khusus.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan program
perawatan adalah rencana kegiatan pembinaan tahanan sebagai upaya untuk memperlancar
proses pemeriksaan dalam semua tingkat pemeriksaan dan untuk mempersiapkan
pembinaan lebih lanjut di LAPAS apabila tahanan yang bersangkutan menjalani
pidana di LAPAS.
Pasal
10
Cukup jelas
Pasal
11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hal tertentu
adalah ibadah yang dilakukan secara bersama seperti: kebaktian, sholat Jum'at,
sholat tarawih dan ibadah hari raya agama, misalnya: Sholat Idul Fitri, Natal
dan sebagainya.
Pasal
12
Cukup jelas
Pasal
13
Yang dimaksud dengan "sarana
dan prasarana peribadatan" adalah tempat dan peralatan ibadah.
Pasal
14
Cukup jelas
Pasal
15
Cukup jelas
Pasal
16
Cukup jelas
Pasal
17
Cukup jelas
Pasal
18
Yang dimaksud dengan "sarana
dan prasarana perawatan rohani" adalah perlengkapan baik berupa tempat
maupun buku‑buku keagamaan serta bacaan yang dapat di pergunakan untuk
pembinaan moral atau akhlak.
Yang dimaksud dengan "sarana
dan prasarana perawatan jasmani" adalah tempat dan alat olah raga.
Pasal
19
Cukup jelas
Pasal
20
Cukup jelas
Pasal
21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "tenaga kesehatan lainnya" antara lain perawat atau
bidan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pelayanan
kesehatan tertentu" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai
dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal
23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dirawat
secara khusus" adalah dengan menempatkan ditempat tertentu untuk mencegah
penularan kepada tahanan yang lain atau menempatkan di rumah sakit dengan suatu
pengawalan oleh petugas kepolisian.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
24
Cukup jelas
Pasal
25
Cukup jelas
Pasal
26
Cukup jelas
Pasal
27
Cukup jelas
Pasal
28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
penempatan
anak tahanan wanita di RUTAN atau LAPAS sampai mencapai umur 2 tahun dimaksudkan
adalah agar anak yang bersangkutan kepentingannya terlindungi karena pada umur tersebut ia benar‑benar
membutuhkan kasih sayang ibunya.
Pasal
29
Cukup jelas
Pasal
30
Cukup jelas
Pasal
31
Yang dimaksud dengan
"berpuasa" adalah puasa yang hukumnya wajib dalam agama.
Pasal
32
Yang dimaksud dengan "makan dan
minum yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan dan ketertiban"
adalah makanan yang sudah lampau waktu, mengandung penyakit atau beracun,
minuman keras serta obat‑obat yang terlarang.
Pasal
33
Yang dimaksud dengan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku adalah peraturan yang ditetapkan oleh
Menteri yang bidang tugasnya meliputi bidang kesehatan.
Pasal
34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "keluhan yang dapat mengganggu" adalah termasuk
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan haknya sebagai tahanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
35
Cukup jelas
Pasal
36
Cukup jelas
Pasal
37
Cukup jelas
Pasal
38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ruangan kunjungan tempat penasihat
hukum dapat juga digunakan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum yang
memerlukan penyidikan/pemeriksaan tambahan.
Pasal
39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "diproses lebih lanjut" adalah
dilakukan penyidikan dan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pengunjung yang bersangkutan berdasarkan KUHAP.
Pasal
40
Cukup jelas
Pasal
41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak politik
adalah hak untuk memilih, sedangkan yang dimaksud hak keperdataan adalah
umpamanya hak menerima warisan, menjadi wali dalam perkawinan dan lain‑lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
42
Cukup jelas
Pasal
43
Cukup jelas
Pasal
44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"meniadakan hak tertentu" adalah misalnya menerima kunjungan keluarga
atau orang tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
45
Yang dimaksud dengan "hal‑hal
luar biasa" adalah umpamanya, menengok keluarga yang sakit keras atau
meninggal, menjadi wali dalam upacara pernikahan, pembagian warisan dan lain‑lain
yang mengharuskan tahanan yang bersangkutan untuk hadir.
Pasal
46
Cukup jelas
Pasal
47
Cukup jelas
Pasal
48
Cukup jelas
Pasal
49
Cukup jelas
Pasal
50
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3858