PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 1999

TENTANG

PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI

WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA

KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang    :     a.   bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Daerah Kota Palu ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Daerah Kabupaten Donggala;

                              b.   bahwa Kota Donggala di wilayah Daerah Kabupaten Banawa Daerah Kabupaten Donggala dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Daerah Kabupaten Donggala;

                              c.   bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu Kecamatan Banawa Daerah Kabupaten Donggala perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;

                              2.   Undang‑undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah‑daerah Tingkat II Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                              3.   Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA.

 

Pasal 1

 

(1) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa daerah Kabupaten Donggala.

(2) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.

(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

      a.   Kelurahan Labuhan Bajo;

      b.   Kelurahan Boya;

      c.   Kelurahan Maleni;

      d.   Kelurahan Kabonga Besar;

     e.    Kelurahan Kabonga Kecil;

      f.    Kelurahan Tanjung Batu;

      g.   Kelurahan Gunung Bale;

      h.   Kelurahan Ganti;

      i.    Kelurahan Boneoge;

      j.    Desa Limboro;

      k.   Desa Towale;

      l.    Desa Salubomba;

      m.  Desa Kola‑kola;

      n.   Desa Lumbodolo.

 

Pasal 2

 

(1) Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa mempunyai batas‑batas sebagai berikut :

      a.   sebelah utara berbatasan dengan Selat Makasar;

      b.   sebelah timur berbatasan dengan Teluk Palu;

      c.   sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tosale, Desa Powelua, dan Desa Lole Tasiburi;

      d.   sebelah barat berbatasan dengan Selat Makasar.

(2) Batas wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 3

 

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

(2) Hal‑hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.

 

 

Pasal 4

 

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                                                    Ditetapkan di Jakarta

                                                                                    pada tanggal 28 Juli 1999

                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                                                              ttd.

                                                                                    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juli 1999

 

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MULADI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 133

 

LAMPIRAN BERUPA PETA TIDAK DISERTAKAN.

 

 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 1999

TENTANG

PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI

WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA

KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA

 

I.    UMUM

 

      a.   seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Daerah Kabupaten Donggala tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk.

            Perkembangan pembangunan di daerah Kabupaten Donggala perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat‑pusat perekonomian di seluruh wilayah

      b.   perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Donggala perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Daerah Kabupaten Donggala. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memindahkan Ibukota Kabupaten Donggala selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berada di wilayah Daerah Kota Palu. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan antar wilayah, maka Ibukota/Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala yang saat ini berkedudukan di Daerah Kota Palu perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kota Daerah Kabupaten Donggala.

      c.   Kecamatan Banawa di wilayah Daerah Kabupaten Donggala         dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Daerah Kabupaten Donggala yang baru. Dengan dibangunnya Kota Donggala menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Daerah Kabupaten Donggala.

      d.   Pemindahan Daerah Ibukota Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu ke Kota Donggala Kecamatan Banawa Daerah kabupaten Donggala pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Nomor KPTS.25/Pem.1/3/24/DPRGR‑67 tanggal 13 Pebruari 1967 tentang Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala ditetapkan dipindahkan ke Kota Donggala dan Memorandum DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Dari Kota Palu ke Kota Donggala.

 

II.   PASAL DEMI PASAL

 

      Pasal 1

      Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Banawa.

      Ayat (2)

            Cukup jelas

      Pasal 2

            Cukup jelas

      Pasal 3

            Cukup jelas

      Pasal 4

            Cukup jelas

      Pasal 5

            Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3869