PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 1999
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN
DONGGALA DARI
WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA
DONGGALA
KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan
hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Daerah, maka kedudukan
pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala dipandang perlu untuk dipindahkan
dari wilayah Daerah Kota Palu ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Daerah
Kabupaten Donggala;
b. bahwa Kota Donggala di wilayah Daerah
Kabupaten Banawa Daerah Kabupaten Donggala dipandang memenuhi syarat untuk
dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Daerah Kabupaten Donggala;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka
pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu
Kecamatan Banawa Daerah Kabupaten Donggala perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar
1945;
2. Undang‑undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah‑daerah Tingkat II Sulawesi Tengah (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH
DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN
DONGGALA.
Pasal 1
(1) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dipindahkan
tempat kedudukannya dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota Donggala
Kecamatan Banawa daerah Kabupaten Donggala.
(2) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala merupakan
tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.
(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi:
a. Kelurahan
Labuhan Bajo;
b. Kelurahan
Boya;
c. Kelurahan
Maleni;
d. Kelurahan
Kabonga Besar;
e. Kelurahan
Kabonga Kecil;
f. Kelurahan
Tanjung Batu;
g. Kelurahan
Gunung Bale;
h. Kelurahan
Ganti;
i. Kelurahan
Boneoge;
j. Desa
Limboro;
k. Desa
Towale;
l. Desa
Salubomba;
m. Desa
Kola‑kola;
n. Desa
Lumbodolo.
Pasal 2
(1) Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa
mempunyai batas‑batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat
Makasar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Palu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tosale,
Desa Powelua, dan Desa Lole Tasiburi;
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat
Makasar.
(2) Batas wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan
Ibukota Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala dan
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan
Daerah.
(2) Hal‑hal yang timbul dari dan berhubungan
dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri
yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Juli 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Juli 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1999 NOMOR 133
LAMPIRAN
BERUPA PETA TIDAK DISERTAKAN.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 1999
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN
DONGGALA DARI
WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA
DONGGALA
KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA
I. UMUM
a. seirama
dengan gerak laju pembangunan saat ini, Daerah Kabupaten Donggala tumbuh dan
berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah
penduduk.
Perkembangan pembangunan di daerah
Kabupaten Donggala perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat‑pusat
perekonomian di seluruh wilayah
b. perkembangan
pembangunan di Daerah Kabupaten Donggala perlu diimbangi dengan pengaturan tata
ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Daerah Kabupaten
Donggala. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memindahkan Ibukota
Kabupaten Donggala selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan
yang masih berada di wilayah Daerah Kota Palu. Sejalan dengan hal tersebut dan
sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka pemerataan
pembangunan dan keseimbangan antar wilayah, maka Ibukota/Pusat Pemerintahan
Daerah Kabupaten Donggala yang saat ini berkedudukan di Daerah Kota Palu perlu
dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kota Daerah Kabupaten
Donggala.
c. Kecamatan Banawa di
wilayah Daerah Kabupaten Donggala dipandang memenuhi syarat untuk
menjadi Ibukota Daerah Kabupaten Donggala yang baru. Dengan dibangunnya Kota
Donggala menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan secara bertahap mendorong
terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Daerah Kabupaten
Donggala.
d. Pemindahan Daerah
Ibukota Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu ke Kota Donggala
Kecamatan Banawa Daerah kabupaten Donggala pada dasarnya telah mendapatkan
persetujuan dari DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Nomor
KPTS.25/Pem.1/3/24/DPRGR‑67 tanggal 13 Pebruari 1967 tentang Ibukota
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala ditetapkan dipindahkan ke Kota Donggala
dan Memorandum DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Nomor 16 Tahun 1995
tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Dari Kota Palu
ke Kota Donggala.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala
dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Banawa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3869