PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 86 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI

KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :     a.   bahwa nama Kotamadya Ujung Pandang ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas‑batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten‑Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2970);

                              b.   bahwa keinginan masyarakat Ujung Pandang untuk mengubah nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar sebagai Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan, telah memperoleh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 05/Pimp/DPRD/VIII/99 tanggal 21 Agustus 1999 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Atas Rencana Alih Nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai Nama Kota;

                               c.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999, perubahan nama Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

                               d.   bahwa sehubungan dengan hal‑hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota makassar.

 

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;

                               2.   Undang‑undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah‑daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                               3.   Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesoa Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

                               4.   Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas‑batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten‑kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene, dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negera Nomor 2970).

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.   Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;

2.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Kota Ujung Pandang;

3.   Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

BABII

PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG

MENJADI KOTA MAKASSAR

 

Pasal 2

 

Nama Kota Ujung Pandang sebagai nama Daerah Otonom dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan diubah namanya menjadi Kota Makassar, tanpa perubahan luas wilayah.

 

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 3

 

(1) Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan didahului  sosialisasi  oleh  Pemerintah  Daerah secara bersama‑sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa tenggang penyesuaian administrasi selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), nomenklatur Kota Ujung Pandang dapat dipakai secara bersama‑sama dengan nomenklatur Kota Makassar, dan setelah tenggang waktu tersebut berakhir maka sepenuhnya digunakan nomenklatur Kota Makassar.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas‑batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten‑kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene, dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propnsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2970), dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                                        Ditetapkan di Jakarta

                                                                         pada tanggal 13 Oktober 1999

 

                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                ttd.

 

                                                                        BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 1999

 

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

            REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                         MULADI

 

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 193