UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TANGERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang pada umumnya serta Kota Administratif Tangerang pada khususnya,
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya
tuntutan perkembangan dan kemajuan
dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota
Administratif Tangerang dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan‑kemajuan
diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan
peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan
kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih
meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota
Administratif Tangerang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa…
e. bahwa sesuai dengan
ketentuan dalam Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok
Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Tangerang menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang‑undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
(1) Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang‑undang
Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat;
4. Undang‑undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa
Barat;
5. Undang‑undang
Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Nagara Tahun
1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064) dan Undang‑undang
Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3282);
Dengan…
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : UNDANG‑UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang‑undang ini yang dimaksud
dengan :
1. Daerah
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang‑undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah
adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau
"wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal
2 Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan
Di Daerah;
3. Kota
Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang;
4. Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa
Barat;
5. Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang
Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
BAB II…
BAB II
PEMBENTUKAN
DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang‑undang ini dibentuk Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari wilayah Kecamatan‑kecamatan
sebagai berikut :
a. Kecamatan
Tangerang;
b. Kecamatan
Cipondoh;
c. Kecamatan
Ciledug;
d. Kecamatan
Batuceper;
e. Kecamatan
Jatiuwung;
f. Kecamatan
Benda.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang‑undang ini, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5…
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
maka Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai batas‑batas
sebagai berikut :
a. Sebelah
utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Sebelah
Timur berbatasan dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan
Pondok Aren Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
d. Sebelah
Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan, Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan
Cikupa Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang‑undang
ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
BAB III…
BAB III
PEMERINTAH
DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas‑dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan
yang berlaku.
BAB IV…
BAB IV
URUSAN
RUMAH TANGGA
Pasal
10
(1) Pada
saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, diserahkan sebagian
urusan‑urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan
dan penyelenggasraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban
kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan
Umum;
c. Tata
Kota dan Pertamanan;
d. Kebersihan;
e. Pasar;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan
Dasar;
h. Pertanian
Tanaman Pangan;
i. Pendapatan;
j. Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
BAB V…
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Tangerang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal
12
(1) Anggota‑anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari :
a. Anggota‑anggota
yang diangkat dari wakil‑wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan
memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota
yang diangkat dari Golongan Karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal
13…
Pasal
13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang :
a. Pegawai‑pegawai yang karena jabatannya
diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang
tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan‑badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten
Tingkat II Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang‑piutang Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat‑lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal
14…
Pasal
14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang selama (3) tahun berturut‑turut, terhitung sejak
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal
15
Semua ketentuan peraturan perundang‑undangan yang
berlaku Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang‑undang ini.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang‑undang ini, semua
ketentuan peraturan perundang‑undangan yang tidak sesuai dengan Undang‑undang
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang‑undang ini, diatur sesuai dengan Undang‑undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 18…
Pasal 18
Undang‑undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang‑undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 18
PENJELASAN
ATAS
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TANGERANG
I. UMUM
Kota
Tangerang adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana
dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah
Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa
Barat. Mengingat perkembangan kotanya yang cukup pesat, maka berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 Kota Tangerang ditetapkan sebagai Kota
Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Tangerang yang letaknya berbatasan
langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merupakan wilayah
penyangga untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara, dengan pola pemukiman dan penyebaran kesempatan
kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor
13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah JABOTABEK (Jakarta, Bogor,
Tangerang, Bekasi). Melihat kedudukannya tersebut, maka Kota Administratif
Tangerang sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan pertahanan keamanan.
Bandar Udara Internasional Soekarno‑Hatta yang berada
dalam wilayah Kota Administratif Tangerang memberi pengaruh yang sangat penting
bagi masyarakat dan Pemerintah Kota, mengingat peranan Bandar Udara Soekarno‑Hatta
tersebut cukup vital baik Nasional maupun Internasional.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Tangerang tumbuh
menjadi Kota Industri, yang merupakan ciri kehidupan ekonomi masyarakat Kota
Administratif Tangerang yang utama. Di samping sektor industri, pemerintah
telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang
perdagangan, jasa, transportasi, dan peternakan.
Perkembangan Kota Tangerang tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada…
Pada tahun 1980 penduduk berjumlah 414.703 jiwa dan pada
tahun 1990 meningkat menjadi 921.848 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata‑rata
12,23% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Tangerang.
Berdasarkan hal‑hal tersebut di atas dan
memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka lebih
meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Tangerang perlu
ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
maka Kota Administratif Tangerang yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah
Tingkat II Tangerang wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Tingkat II
Tangerang.
Penentuan
batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dengan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat yang berdasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di
lapangan.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II tangerang berasal dari wilayah Kota Administratif
Tangerang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981.
Pasal
3
Cukup
jelas
Pasal
4
Cukup
jelas
Pasal 5…
Pasal
5
Cukup
jelas.
Pasal
6
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
7
Cukup
jelas
Pasal
8
Cukup
jelas
Pasal
9
Pembentukan Dinas‑dinas Daerah dan Instansi
lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan
pangkal dalam Pasal ini adalah urusan‑urusan pemerintahan yang secara
nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Tangerang dan yang
berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan. Adapun perincian fungsi‑fungsi
kewenangan pangkal dari urusan‑urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan
perincian fungsi‑fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang‑undangan
yang berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf i ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang‑undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan di Daerah.
Penambahan…
Penambahan urusan‑urusan yang
dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah
tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diatur dalam bentuk peraturan
perundang‑undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan
sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang
berlaku, oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Tangerang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun
1992, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota‑anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan
dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13…
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka untuk daya dan
hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya,
dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh
Kota Administratif Tangerang sebagai bagian dari kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang.
Untuk itu dalam rangka tertib
administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang.
Begitu juga dengan Badan‑badan
Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang tempat kedudukan dan
kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, untuk
dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tangerang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Menyertai penyerahan hal‑hal
tersebut di atas, maka segala hutang piutang yang kegunaannya untuk wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, diserahkan pula kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15…
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3518