UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1993

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang    :   a.  bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang pada umumnya serta Kota Administratif Tangerang pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan  perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;

                             b.  bahwa Kota Administratif Tangerang dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan‑kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

                             c.  bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;

                             d.  bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Tangerang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;

 

                        e.  bahwa…

                       

                             e.  bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Tangerang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang‑undang;

Mengingat      :   1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;

                             2.  Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

                             3.  Undang‑undang Nomor 11  Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

                             4.  Undang‑undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;

                             5.  Undang‑undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Nagara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064) dan Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282);

 

 

 

 

 

Dengan…

Dengan persetujuan

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   :   UNDANG‑UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG.

 

BAB   I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Undang‑undang ini yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah;

2.      Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan  Pasal 2 Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah;

3.      Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang;

4.      Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;

5.      Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

 

BAB    II…

 

BAB    II

PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

 

Pasal  2

 

Dengan Undang‑undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

 

Pasal 3

 

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari wilayah Kecamatan‑kecamatan sebagai berikut :

a.       Kecamatan Tangerang;

b.       Kecamatan Cipondoh;

c.       Kecamatan Ciledug;

d.       Kecamatan Batuceper;

e.       Kecamatan Jatiuwung;

f.       Kecamatan Benda.

 

Pasal 4

 

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang‑undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

Pasal 5…

 

 

Pasal 5

 

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dihapus.

 

Pasal 6

 

(1)    Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai batas‑batas sebagai berikut :

          a.  Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;

          b.  Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

          c.  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;

          d.  Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan, Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.

(2)    Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang‑undang ini.

(3)    Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

 

 

BAB III…

 

BAB III

PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

 

Pasal 7

 

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

Pasal 8

 

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

Pasal 9

 

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas‑dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

BAB  IV…

 

 

 

BAB  IV

URUSAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 10

 

 (1)   Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, diserahkan sebagian urusan‑urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :

          a.  Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;

          b.  Pekerjaan Umum;

          c.  Tata Kota dan Pertamanan;

          d.  Kebersihan;

          e.  Pasar;

          f.  Kesehatan;

          g.  Pendidikan Dasar;

          h.  Pertanian Tanaman Pangan;

          i.   Pendapatan;

          j.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2)    Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

BAB   V…

 

BAB   V

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 11

 

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah  Tingkat II Tangerang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

 

Pasal 12

 

(1)    Anggota‑anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari :

          a.  Anggota‑anggota yang diangkat dari wakil‑wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;

          b.  Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI.

(2)    Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 13…

Pasal 13

(1)    Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang :

a.  Pegawai‑pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;

b.  Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;

c.  Badan‑badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;

d.  Hutang‑piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;

e.  Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

(2)    Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat‑lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

Pasal 14…

Pasal 14

 

(1)    Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang selama (3) tahun  berturut‑turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2)    Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 15

 

Semua ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang‑undang ini.

 

BAB   VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 16

 

Pada saat berlakunya Undang‑undang ini, semua ketentuan peraturan perundang‑undangan yang tidak sesuai dengan Undang‑undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 17

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang‑undang ini, diatur sesuai dengan Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan di Daerah.

 

 

Pasal 18…

 

Pasal 18

 

Undang‑undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‑undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

                          ttd.

 

                   SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1993

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

     REPUBLIK INDONESIA

 

                     ttd.

 

              MOERDIONO

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 18


PENJELASAN

ATAS

UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1993

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

 

I.       UMUM

 

          Kota Tangerang adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam   Lingkungan Jawa Barat. Mengingat perkembangan kotanya yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 Kota Tangerang ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

          Kota Administratif Tangerang yang letaknya berbatasan langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merupakan wilayah penyangga untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara, dengan pola pemukiman dan penyebaran kesempatan kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah JABOTABEK (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi). Melihat kedudukannya tersebut, maka Kota Administratif Tangerang sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

 

          Bandar Udara Internasional Soekarno‑Hatta yang berada dalam wilayah Kota Administratif Tangerang memberi pengaruh yang sangat penting bagi masyarakat dan Pemerintah Kota, mengingat peranan Bandar Udara Soekarno‑Hatta tersebut cukup vital baik Nasional maupun Internasional.

          Dalam perkembangannya Kota Administratif Tangerang tumbuh menjadi Kota Industri, yang merupakan ciri kehidupan ekonomi masyarakat Kota Administratif Tangerang yang utama. Di samping sektor industri, pemerintah telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang perdagangan, jasa, transportasi, dan peternakan.

          Perkembangan Kota Tangerang tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.

 

Pada…

          Pada tahun 1980 penduduk berjumlah 414.703 jiwa dan pada tahun 1990 meningkat menjadi 921.848 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata‑rata 12,23% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Tangerang.

 

          Berdasarkan hal‑hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Tangerang perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

 

          Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka Kota Administratif Tangerang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Tingkat II Tangerang.

 

          Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat yang berdasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.

 

II.      PASAL DEMI PASAL

 

          Pasal 1

                   Cukup jelas

 

          Pasal 2

                   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II tangerang berasal dari wilayah Kota Administratif Tangerang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981.

 

          Pasal 3

                   Cukup jelas

 

          Pasal 4

                   Cukup jelas

 

Pasal 5…

          Pasal 5

                   Cukup jelas.

 

          Pasal 6

                   Ayat (1)

                            Cukup jelas

 

                   Ayat (2)

                            Cukup jelas

 

                   Ayat (3)

                            Cukup jelas

 

          Pasal 7

                   Cukup jelas

 

          Pasal 8

                   Cukup jelas

 

          Pasal 9

                   Pembentukan Dinas‑dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.

 

          Pasal 10

                   Ayat (1)

                            Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan‑urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Tangerang dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan. Adapun perincian fungsi‑fungsi kewenangan pangkal dari urusan‑urusan pemerintahan  yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi‑fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

                            Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf i ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan di Daerah.

 

          Penambahan…

                            Penambahan urusan‑urusan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diatur dalam bentuk peraturan perundang‑undangan.

 

                   Ayat (2)

                            Cukup jelas

 

          Pasal 11

                   Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

 

          Pasal 12

                   Ayat (1)

                            Huruf a

                                     Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota‑anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.

 

                            Huruf b

                                    Cukup jelas

 

                   Ayat (2)

                            Cukup jelas

 

 

 

 

 

Pasal 13…

 

          Pasal 13

                   Ayat (1)

                            Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka untuk daya dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung           perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Tangerang sebagai bagian dari kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.

                            Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi  Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

                            Begitu juga dengan Badan‑badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

                            Menyertai penyerahan hal‑hal tersebut di atas, maka segala hutang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

 

                   Ayat (2)

                            Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang.

 

          Pasal 14

                   Ayat (1)

                            Cukup jelas

 

                   Ayat (2)

                            Cukup jelas

 

 

Pasal 15…

          Pasal 15

                   Cukup jelas

 

          Pasal 16

                    Cukup jelas

 

          Pasal 17

                   Cukup jelas

 

          Pasal 18

                   Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3518