UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu
wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal
28 Undnag‑Undang Dasar 1945 harus dijamin.
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi
massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik‑baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial;
e bahwa Undang‑undang Nomor 11 Tahun
1966 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang‑undang
Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang‑undang
tentang Pers.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
27, dan Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG‑UNDANG
TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang‑undang
ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia
yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang
melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat
umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan
oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa
sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau
tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun,
dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam
pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah
penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan
hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena
profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber
berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok
orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa
fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk
mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan
koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar
yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK,
KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip‑prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi‑fungsi tersebut ayat
(1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di
depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa
dan opini dengan menghormati norma‑norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional
melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai‑nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal‑hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
Wartawan
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak
mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan
hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers
dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu
agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan
yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan
rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan
pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan
negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi‑fungsi
sebagai berikut :
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur
tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan
kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus‑kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi‑organisasi
pers dalam menyusun peraturan‑peraturan di bidang pers dan meningkatkan
kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh
organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan
atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari
dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga
tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi
pers;
b. perusahaan
pers;
c. bantuan
dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing
dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang
diperlukan.
(2) Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai
pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh
pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan
Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal
5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal
9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang‑undang ini
segala peraturan perundang‑undangan di bidang pers yang berlaku atau
tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang‑undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang‑undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang‑undang
ini dalam waktu selambat‑lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
undang‑undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang‑undang
ini mulai berlaku :
1. Undang‑undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang‑undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang‑undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok
Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1967
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3235).
2. Undang‑undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963
tentang Pengamanan Terhadap Barang‑barang Cetakan yang Isinya Dapat
mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3)
sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin‑buletin, surat‑surat
kabar harian, majalah‑majalah, dan penerbitan‑penerbitan berkala;
dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 21
Undang‑undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‑undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada
tanggal 23 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23
September 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN
ATAS
UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945 menjamin
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya
merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28
Undang‑Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang‑undang tentang
Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu
perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban
kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan
berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan
menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak
Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi
sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas‑batas
wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting
pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi,
nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang
profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat
dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dab Hak
Koreksi, oleh lembaga‑lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media
(media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang‑undang
ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan
perundang‑undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip
ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya
semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan
pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh
informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai
kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh
pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik
Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan
merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan
undang‑undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat
melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber
informasi.
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai
keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan
keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak
menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk
kasus‑kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk
menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik
Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan
Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum"
adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan
dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas
kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan
yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang
penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk
lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan
lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain‑lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar
tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak
memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan
alamat percetakan;
b. media
elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir
setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya
menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah
penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut
ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab,
Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga organisasi pemantau
media (media wach).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh
perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal
20
Cukup
jelas
Pasal
21
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887