PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1951
TENTANG
PERATURAN LEBIH
LANJUT HAL RETRIBUSI GUNA MEMBIAYAI PELAKSANAAN PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN
BERDASARKAN
BEDRIJFSREGLEMENTERINGSORDONNANTIE 1934 (STAATSBLAD 1938 NR 86)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa peraturan yang ditetapkan dengan surat keputusan
Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesia dahulu tertanggal 20 Oktober
1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 309) mulai tanggal 1 Januari 1951 tidak berlaku
lagi;
b. bahwa dianggap perlu melaksanakan usaha-usaha
lebih lanjut mengenai pemungutan retribusi guna membiayai pelaksanaan
"Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934";
Mengingat : pasal 98 dan pasal 142 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia;
Mendengar : Dewan
Menteri dalam rapatnya ke 13 tanggal 26 Juni 1951;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN LEBIH
LANJUT HAL RETRIBUSI GUNA MEMBIAYAI PELAKSANAAN PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN
BERDASARKAN "BEDRIJFSREGLEMENTERINGSORDONNANTIE 1934 (STAATSBLAD 1938 No.
86).
Pasal 1.
(1) Pasal
9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Rijstpellerijen 1940"
(Staatsblad 1940 No. 104 jo. 1940 No. 239, 1941 No. 90, 1949 No. 309 dan 318)
harus dibaca :
"Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini oleh
penggilingan padi harus dibayar R. 5,- tiap tahun bagi tiap daya-kuda dari daya
pendorong yang menentukan besarnya penggilingan padi".
(2) Pasal
9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935"
(Staatsblad 1935 no. 127 jo. 1936 No. 364, 1939 No. 439 dan No. 543, 1940 No.
239 dan 1949 No. 309) harus dibaca:
"Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi
tiap lisensi atau idzin mendirikan tiap tahun harus dibayar 3 sen bagi tiap
meter persegi dari semua kemampuan (capaciteit) yang dapat dicapai oleh
perusahaan yang bersangkutan".
(3) Pasal
11 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven
1940" (Staatsblad 1940 No. 518 jo 1949 No. 309) harus dibaca : "Guna
membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi tiap tahun penanggalan atau
bagian-bagiannya harus dibayar :
a. R.
15,- bagi tiap alat pertenunan sekali-lebar yang dijalankan dengan mesin, R.
22,50 bagi tiap alat pertemuan dua kali lebar yang dijalankan dengan mesin, dan
R. 3,- bagi tiap alat pertenunan yang tidak dijalankan dengan mesin,
b. R.
5,- bagi tiap 100 penggulung benang (spindels),
c. R.
10,- bagi tiap 500 jarum yang ada pada mesin-penyirat (breimachine), dengan
paling sedikit R. 10,- tiap mesin,
d. R.
75,- bagi tiap mesin untuk mengecap kain".
(4) Pasal
9 ayat (1) "Bodrijfsreglementeringsverordening Ysfabrieken 1935"
(Staatsblad 1935 No. 568 jo 1939 No. 154, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus
dibaca :
"Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini harus
dibayar 3 sen bagi tiap. 100 kg air yang dipergunakan oleh pabrik es untuk
membuat es yang diperbatasi".
(5) Pasal
9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 11"
(Staatsblad 1935 No. 313 jo 1939 No. 439, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus
dibaca :
"Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini bagi tiap
lisensi atau idzin mendirikan tiap tahun harus dibayar R. 50,- bila kemampuan
(capaciteit) yang diperkenankan bagi perusahaan yang bersangkutan tiap bulan
1000 ton atau kurang, dan R. 150,-jikalau kemampuan tertinggi yang
diperkenankan meliwati 1000 ton tip bulan".
(6) Pasal
9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Sigarettenfabrieken
1935" (Staatsblad 1935 No. 427 jo 1936 No. 363, 1938 No. 545, 1940 No. 141
dan No. 239, 1949 No. 309) harus dibaca :
"Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi
tiap lisensi atau idzin dikenakan pembayaran, yang diperhitungkan tiap triwulan
: sebesar R. 0,50 untuk tiap R. 1.000,- atau sebagiannya dari harga banderol
produksi selama triwulan yang lampau".
(7) Pasal
9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Metaalgieterijen 1935"
(Staatsblad 1935 No. 459 jo 1939 No. 439, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus
dibaca :
"Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini dikenakan
pembayaran 1 sen tiap kilogram barang penuangan logam (metaalgietwerk) yang
diperbatasi, yang dibuat oleh perusahaan penuangan logam".
(8) Pasal
8 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberherbereiding
1940" (Staatsblad 1940 No. 451 jo 1949 No. 309) harus dibaca :
"Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka tiap
tahun harus dibayar R. 0,50 untuk tiap kg ton dari produksi yang menentukan
besarnya perusahaan".
Pasal 2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli
1951
WAKIL PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO
MENTERI PEREKONOMIAN,
WILOPO
Diundangkan
pada tanggal 2 Agustus 1951
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 52 TAHUN 1951
TENTANG
PERATURAN LEBIH LANJUT HAL RETRIBUSI GUNA
MEMBIAYAI PELAKSANAAN PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN BERDASARKAN
"BEDRIJFSREGLEMENTERINGSORDONNANTIE 1934 (STAATSBLAD 1938 No. 86).
Perusahaan-perusahaan yang tunduk kepada
Peraturan Pembatasan Perusahaan (Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934)
dikenakan retribusi yang dasarnya ditetapkan dalam peraturan-peraturan
Pemerintah yang bersangkutan, untuk pelaksanaan ordonansi tersebut di atas, dan
yang diperuntukkan guna menutup biaya-biaya yang berhubungan dengan
penyelenggaraan itu.
Dasar retribusi-retribusi ini pada waktu
itu ditetapkan atas dasar suatu anggaran-bermula dari biaya-biaya-langsung dari
turut campurnya Pemerintah dalam lapangan ini. Akan tetapi dalam tahun 1940
sudah terasa keharusan untuk membaharui dasar ini; oleh karena untuk beberapa
perusahaan-perusahaan yang tunduk kepada peraturan pembatasan, retribusi yang
dikenakan kepadanya harus dianggap terlalu rendah.
Usul-usul pembaharuan ini yang dimajukan
tidak sampai dalam Staatsblad disebabkan masuknya Jepang.
Sesudah perang pekerjaan-pekerjaan yang
bersangkutan dengan penyelenggaraan Bedrijfsreglementeringswetgeving telah
meningkat dengan pesat.
Sesungguhnya keadaan dari
perusahaan-perusahaan yang tunduk kepada peraturan pembatasan sesudah Jepang
menyerah-disebabkan oleh antara lain peralihan tentang hak milik-dan hak
exploitatie, pemindahan, pengluasan, bagian atau seluruhnya penghapusan dari
luasnya perusahaan, bangunan-bangunan baru, penjualan yang dipaksa kepada
pendudukan Jepang, hilangnya pengusaha-pengusaha, adalah begitu kacau-balau
sehingga hanya dengan jalan bekerja keras dari pihak pemerintah, dapat tercapai
ketertiban, yang sekarang pun belum tercapai sungguh-sungguh.
Lain dari pada itu sebagian besar dari
perlengkapan materiaal dan dokumentasi dari Biro Pembatasan
Perusahaan-perusahaan telah hilang oleh karena tindakan-tindakan perang. Juga
dalam hal ini kini belum seluruhnya diperlengkapi.
Satu dan lain disertai kenaikan yang
sangat dan keadaan biaya-biaya umum, hal mana dianggap telah diketahui betul-betul
dan yang tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut antara lain menyebabkan
Secretaris van Staat van Financien sediakala, dalam circulairnya tanggal 2 Mei
1949 No. 54040, mempersilahkan kepada kepala dinas-dinas Pemerintah yang lain
untuk menaikkan dalam jangka pendek semua retribusi dan lain-lain penggantian-
penggantian guna pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan atas dasar jumlah yang
tertentu.
Ini mengakibatkan Staatsblad 1949 No. 309,
di mana retribusi-retribusi dipelbagai perusahaan-perusahaan telah dinaikkan.
Mengingat akan perubahan-perubahan yang
mungkin akan terjadi, baik dalam pembagian atas pekerjaan, maupun dalam
dasar-dasar pemungutan-pemungutan, maka terhadap Undang-undang tersebut
diadakan pembatasan waktu berlakunya Undang-undang ini, yaitu untuk tahun-tahun
1949 dan 1950, setelah mana soal tersebut akan ditinjau kembali.
Kesimpulan dari tinjauan ini ialah bahwa
dalam keadaan-keadaan yang mengakibatkan kenaikan retribusi tersebut di atas,
tidak terdapat perubahan yang menguntungkan, sehingga peraturan yang diadakan
dalam Staatsblad 1949 No. 309, harus dilanjutkan.
Oleh karena tidak diharapkan bahwa dalam
jangka pendek akan terjadi hal-hal yang mengharuskan merubah peraturan ini dan
selanjutnya kelak akan dibaharui Undang-undang pembatasan perusahaan
seluruhnya, maka untuk kelanjutan tidak diadakan pembatasan waktu berlakunya
Undang-undang ini, dalam hal mana tidaklah berarti bahwa dasar-dasar retribusi
tidak harus dirubah, jika keadaan mengakibatkannya.