PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 1951

TENTANG

PERATURAN LEBIH LANJUT HAL RETRIBUSI GUNA MEMBIAYAI PELAKSANAAN PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN BERDASARKAN

BEDRIJFSREGLEMENTERINGSORDONNANTIE 1934 (STAATSBLAD 1938 NR 86)

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang      :   a.   bahwa peraturan yang ditetapkan dengan surat keputusan Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesia dahulu tertanggal 20 Oktober 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 309) mulai tanggal 1 Januari 1951 tidak berlaku lagi;

                           b.   bahwa dianggap perlu melaksanakan usaha-usaha lebih lanjut mengenai pemungutan retribusi guna membiayai pelaksanaan "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934";

 

Mengingat      :   pasal 98 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

 

Mendengar      :   Dewan Menteri dalam rapatnya ke 13 tanggal 26 Juni 1951;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN LEBIH LANJUT HAL RETRIBUSI GUNA MEMBIAYAI PELAKSANAAN PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN BERDASARKAN "BEDRIJFSREGLEMENTERINGSORDONNANTIE 1934 (STAATSBLAD 1938 No. 86).

 

Pasal 1.

 

(1)    Pasal 9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Rijstpellerijen 1940" (Staatsblad 1940 No. 104 jo. 1940 No. 239, 1941 No. 90, 1949 No. 309 dan 318) harus dibaca :

        "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini oleh penggilingan padi harus dibayar R. 5,- tiap tahun bagi tiap daya-kuda dari daya pendorong yang menentukan besarnya penggilingan padi".

 

(2)    Pasal 9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935" (Staatsblad 1935 no. 127 jo. 1936 No. 364, 1939 No. 439 dan No. 543, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus dibaca:

        "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi tiap lisensi atau idzin mendirikan tiap tahun harus dibayar 3 sen bagi tiap meter persegi dari semua kemampuan (capaciteit) yang dapat dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan".

 

(3)    Pasal 11 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940" (Staatsblad 1940 No. 518 jo 1949 No. 309) harus dibaca : "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi tiap tahun penanggalan atau bagian-bagiannya harus dibayar :

        a.   R. 15,- bagi tiap alat pertenunan sekali-lebar yang dijalankan dengan mesin, R. 22,50 bagi tiap alat pertemuan dua kali lebar yang dijalankan dengan mesin, dan R. 3,- bagi tiap alat pertenunan yang tidak dijalankan dengan mesin,

        b.   R. 5,- bagi tiap 100 penggulung benang (spindels),

        c.   R. 10,- bagi tiap 500 jarum yang ada pada mesin-penyirat (breimachine), dengan paling sedikit R. 10,- tiap mesin,

        d.   R. 75,- bagi tiap mesin untuk mengecap kain".

 

(4)    Pasal 9 ayat (1) "Bodrijfsreglementeringsverordening Ysfabrieken 1935" (Staatsblad 1935 No. 568 jo 1939 No. 154, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus dibaca :

        "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini harus dibayar 3 sen bagi tiap. 100 kg air yang dipergunakan oleh pabrik es untuk membuat es yang diperbatasi".

 

(5)    Pasal 9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 11" (Staatsblad 1935 No. 313 jo 1939 No. 439, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus dibaca :

        "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini bagi tiap lisensi atau idzin mendirikan tiap tahun harus dibayar R. 50,- bila kemampuan (capaciteit) yang diperkenankan bagi perusahaan yang bersangkutan tiap bulan 1000 ton atau kurang, dan R. 150,-jikalau kemampuan tertinggi yang diperkenankan meliwati 1000 ton tip bulan".

 

(6)    Pasal 9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Sigarettenfabrieken 1935" (Staatsblad 1935 No. 427 jo 1936 No. 363, 1938 No. 545, 1940 No. 141 dan No. 239, 1949 No. 309) harus dibaca :

        "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi tiap lisensi atau idzin dikenakan pembayaran, yang diperhitungkan tiap triwulan : sebesar R. 0,50 untuk tiap R. 1.000,- atau sebagiannya dari harga banderol produksi selama triwulan yang lampau".

 

(7)    Pasal 9 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Metaalgieterijen 1935" (Staatsblad 1935 No. 459 jo 1939 No. 439, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus dibaca :

        "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini dikenakan pembayaran 1 sen tiap kilogram barang penuangan logam (metaalgietwerk) yang diperbatasi, yang dibuat oleh perusahaan penuangan logam".

 

(8)    Pasal 8 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberherbereiding 1940" (Staatsblad 1940 No. 451 jo 1949 No. 309) harus dibaca :

        "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka tiap tahun harus dibayar R. 0,50 untuk tiap kg ton dari produksi yang menentukan besarnya perusahaan".

 

Pasal 2.

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 1951

WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

MOHAMMAD HATTA

 

PERDANA MENTERI,

 

SUKIMAN WIRJOSANDJOJO

 

MENTERI PEREKONOMIAN,

 

WILOPO

 

Diundangkan

pada tanggal 2 Agustus 1951

MENTERI KEHAKIMAN a.i.,

 

M.A. PELLAUPESSY

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1951

TENTANG

PERATURAN LEBIH LANJUT HAL RETRIBUSI GUNA MEMBIAYAI PELAKSANAAN PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN BERDASARKAN "BEDRIJFSREGLEMENTERINGSORDONNANTIE 1934 (STAATSBLAD 1938 No. 86).

 

 

Perusahaan-perusahaan yang tunduk kepada Peraturan Pembatasan Perusahaan (Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934) dikenakan retribusi yang dasarnya ditetapkan dalam peraturan-peraturan Pemerintah yang bersangkutan, untuk pelaksanaan ordonansi tersebut di atas, dan yang diperuntukkan guna menutup biaya-biaya yang berhubungan dengan penyelenggaraan itu.

         

Dasar retribusi-retribusi ini pada waktu itu ditetapkan atas dasar suatu anggaran-bermula dari biaya-biaya-langsung dari turut campurnya Pemerintah dalam lapangan ini. Akan tetapi dalam tahun 1940 sudah terasa keharusan untuk membaharui dasar ini; oleh karena untuk beberapa perusahaan-perusahaan yang tunduk kepada peraturan pembatasan, retribusi yang dikenakan kepadanya harus dianggap terlalu rendah.

         

Usul-usul pembaharuan ini yang dimajukan tidak sampai dalam Staatsblad disebabkan masuknya Jepang.

         

Sesudah perang pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Bedrijfsreglementeringswetgeving telah meningkat dengan pesat.

         

Sesungguhnya keadaan dari perusahaan-perusahaan yang tunduk kepada peraturan pembatasan sesudah Jepang menyerah-disebabkan oleh antara lain peralihan tentang hak milik-dan hak exploitatie, pemindahan, pengluasan, bagian atau seluruhnya penghapusan dari luasnya perusahaan, bangunan-bangunan baru, penjualan yang dipaksa kepada pendudukan Jepang, hilangnya pengusaha-pengusaha, adalah begitu kacau-balau sehingga hanya dengan jalan bekerja keras dari pihak pemerintah, dapat tercapai ketertiban, yang sekarang pun belum tercapai sungguh-sungguh.

         

Lain dari pada itu sebagian besar dari perlengkapan materiaal dan dokumentasi dari Biro Pembatasan Perusahaan-perusahaan telah hilang oleh karena tindakan-tindakan perang. Juga dalam hal ini kini belum seluruhnya diperlengkapi.

         

Satu dan lain disertai kenaikan yang sangat dan keadaan biaya-biaya umum, hal mana dianggap telah diketahui betul-betul dan yang tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut antara lain menyebabkan Secretaris van Staat van Financien sediakala, dalam circulairnya tanggal 2 Mei 1949 No. 54040, mempersilahkan kepada kepala dinas-dinas Pemerintah yang lain untuk menaikkan dalam jangka pendek semua retribusi dan lain-lain penggantian- penggantian guna pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan atas dasar jumlah yang tertentu.

         

Ini mengakibatkan Staatsblad 1949 No. 309, di mana retribusi-retribusi dipelbagai perusahaan-perusahaan telah dinaikkan.

Mengingat akan perubahan-perubahan yang mungkin akan terjadi, baik dalam pembagian atas pekerjaan, maupun dalam dasar-dasar pemungutan-pemungutan, maka terhadap Undang-undang tersebut diadakan pembatasan waktu berlakunya Undang-undang ini, yaitu untuk tahun-tahun 1949 dan 1950, setelah mana soal tersebut akan ditinjau kembali.

         

Kesimpulan dari tinjauan ini ialah bahwa dalam keadaan-keadaan yang mengakibatkan kenaikan retribusi tersebut di atas, tidak terdapat perubahan yang menguntungkan, sehingga peraturan yang diadakan dalam Staatsblad 1949 No. 309, harus dilanjutkan.

         

Oleh karena tidak diharapkan bahwa dalam jangka pendek akan terjadi hal-hal yang mengharuskan merubah peraturan ini dan selanjutnya kelak akan dibaharui Undang-undang pembatasan perusahaan seluruhnya, maka untuk kelanjutan tidak diadakan pembatasan waktu berlakunya Undang-undang ini, dalam hal mana tidaklah berarti bahwa dasar-dasar retribusi tidak harus dirubah, jika keadaan mengakibatkannya.