UNDANG‑UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1946
TENTANG
PINJAMAN NASIONAL 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa berhubung dengan usaha pembangunan
negara dalam berbagai lapangan, seperti pertahanan, ekonomi dan sosial,
penerimaan negara biasa tak cukup untuk menutup segala pengeluaran;
b. bahwa terutama pembangunan ekonomi penting
sekali bagi usaha menyehatkan keuangan negeri dan oleh karena itu tak boleh
dihambatkan;
c. bahwa berhubung dengan yang tersebut diatas
dianggap ada alasan cukup bagi negara untuk mengadakan Pinjaman Dalam Negeri
atas tanggungan Negara.
Mengingat
: Akan
pasal 23 ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
dari Undang‑Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16‑10‑1945
No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan undang‑undang
sebagai berikut :
UNDANG‑UNDANG TENTANG PINJAMAN
NASIONAL 1946.
Pasal 1.
Pemberian
kuasa, Jumlah. Nama.
(1) Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menjual
surat‑surat pengakuan hutang atas tanggungan Negara dengan kurs dan
bunga, yang dipandangnya perlu untuk memperoleh sejumlah uang f 1.000.000.000,‑
(seribu juta rupiah).
(2) Surat‑surat pengakuan hutang hanya
dapat dimiliki warga‑negara Republik Indonesia.
(3) Surat‑surat pengakuan hutang tidak
dapat dilepaskan (dijual digadaikan, diwariskan d.s.b.) kepada warga negara
negeri lain atau kepada badan hukum negeri lain.
(4) Penjualan tersebut dapat diselenggarakan,
baik sekaligus sampai semua jumlah yang dimaksud dalam ayat ke‑1, maupun
berturut‑turut sebagian‑sebagian dari jumlahitu, pada waktu‑waktu
yang dipandang baik oleh Menteri Keuangan.
(5) Pinjaman ini disebut "Pinjaman Nasional
1946" dan apabila tidak diselenggarakan sekaligus tetapi sebagian sebagian
seperti termaksud dalam ayat ke‑empat, maka bagian itu dinamakan
"Bagian (I, II dst.) dari pinjaman Nasional 1946".
Pasal 2.
Rupiah dalam undang‑undang ini berarti rupiah yang
sah sebagai alat pembayaran Republik Indonesia pada waktu pinjaman dikeluarkan.
Pasal 3.
Peraturan menjalankan Undang‑undang.
Perhitungan pinjaman. Pembayaran
pinjaman.
(1) Perjanjian‑perjanjian tentang
penjualan surat‑surat pengakuan hutang yang dimaksud dalam pasal satu,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mengingat aturan‑aturan dalam
Undang‑undang ini.
(2) Dari penjualan surat‑surat pengakuan
hutang, sebagai dimaksud dalam ayat ke‑empat pasal 1, untuk tiap‑tiap
bagian pinjaman dibuat perhitungan sendiri, yang setelah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, diberitahukan kepada Badan Perwakilan Rakyat.
(3) Surat‑surat pengakuan hutang
didaftarkan oleh atau atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dibubuhi satu
bukti pendaftaran itu, sebelum surat‑surat pengakuan itu dikeluarkan.
Sebelum badan tersebut didirikan maka pendaftaran termaksud dilakukan oleh
kantor, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pendaftaran tersebut dilakukan
juga terhadap tanda‑tanda penerimaan sementara (recepissen) sebelum surat‑surat
pengakuan hutang dapat dikeluarkan.
(4) Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan
dalam ayat yang berikut dalam pasal ini, uang pinjaman yang diadakan menurut
undang‑undang ini, akan dibayar kembali dalam selama‑lamanya 40
tahun, dihitung mulai tahun sesudah sesuatu penjualan sebagai dimaksud dalam
ayat ke‑empat pasal 1 diselenggarakan.
(5) Diantara perjanjian‑perjanjian yang
dimaksud dalam ayat kesatu pasal ini, dapat pula dimaksudkan hak Pemerintah
untuk mempercepat pembayaran kembali pinjaman yang diselenggarakan menurut
undang‑undang ini.
(6) Jika Pemerintah mengeluarkan yang sendiri,
maka Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat‑surat
pengakuan hutang yang telah dibayar penuh dan jumlah uang tersebut dalam kupon‑kupon
sesuai dengan kurs yang ditetapkan untuk uang baru itu.
(7) Surat‑surat pengakuan hutang yang
diterima kembali, setelah hutang yang bersangkutan dilunasi menurut ayat ke‑empat
dan ke‑lima, dikirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuang untuk dibinasakan.
Pasal 4.
Provisi.
(1) Kepada bank‑bank, yang langsung
membeli sejumlah surat‑surat pengakuan hutang, dapat diberikan provisi
sebanyak‑banyaknya 3/8 prosen dari jumlah nominal dalam surat‑surat
pengakuan hutang yang diberikan (toegewezen) kepadanya, provisi mana akan
dibayarkan sesudah jumlah yang harus dibayar disetor dalam kantorkantor yang
ditunjukkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Juga
kepada bank‑bank yang kantornya dipergunakan untuk memberi pertolongan
buat penjualan surat‑surat pengakuan hutang, penerimaan pendaftaran‑pendaftaran
(inschrijvingen), setoran‑setoran pengeluaran suratsurat pengakuan hutang
dapat diberikan kerugian sebanyak‑banyaknya 3/8 prosen dari jumlah nominal
dari surat‑surat pengakuan hutang yang dijual dengan perantaranya.
Pasal 5.
Pembayaran bunga, cicilan dan
ongkos‑ongkos
pinjaman.
Uang yang dibutuhkan untuk memenuhi
.embayaran bunga, pembayaran hutang dan biaya‑biaya penjualan surat‑surat
pengakuan hutang yang dikeluarkan menurut undang‑undang ini, disediakan
dalam Anggaran Belanja Negara.
Pasal 6.
Pembebasan bea
meterai.
Segala surat‑surat, kwitansi‑kwitansi,
surat‑surat pendaftaran nama, surat‑surat pengakuan hutang yang dimaksud
dalam pasal 1 dan perjanjian‑perjanjian tentang penjualan surat‑surat
pengakuan hutang, yang dibuat dan dikeluarkan menurut Undang‑undang ini,
dibebaskan dari pembayaran meterai.
Pasal 7.
Conversi.
(1) Jika perjanjian‑perjanjian yang
dimaksud dalam ayat 1 pasal 3 memperkenankan, maka Menteri Keuangan diberi
kuasa untuk mengadakan conversi buat seluruhnya atau sebagian dari pinjaman
yang dibuat menurut Undang‑undang ini dengan jalan mengadakan pinjaman
lain dengan bunga yang lebih rendah. Untuk keperluan itu ia berhak mengeluarkan
surat‑surat pengakuan hutang baru sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk
membayar kembali surat‑surat pengakuan hutang yang lama yang termasuk
dalam pinjaman yang harus diganti (diconversikan).
(2) Pinjaman‑pinjaman yang akan diadakan
menurut pasal ini dan yang akan disebut sesuai dengan pinjaman yang diadakan
menurut pasal 1 dalam Undang‑undang ini, akan dilakukan oleh Menteri
Keuangan menurut kurs dan bungan yang ditetapkan olehnya. Dengan mengingat
"kurs pengeluaran" dan peraturan tentang caranya membayar kembali,
bunga ini harus lebih rendah dari pada bunga surat‑surat pengakuan hutang
yang akan dibayar kembali itu.
(3) Pinjaman yang akan diselenggarakan menurut
pasal ini, akan dibayar kembali dalam waktu selama‑lamanya 40 tahun,
terhitung dari tahun sesudah pinjaman yang bermula, yang diganti oleh pinjaman
baru itu diselenggarakan.
(4) Selanjutnya
peraturan‑peraturan dari Undang‑undang ini juga akan berlaku
terhadap surat‑surat pengakuan hutang yang akan dikeluarkan menurut pasal
ini.
Pasal 8.
Berlakunya
Undang‑undang.
Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari
diumumkan.
Pasal 9.
Undang‑undang ini dapat disebut dengan nama
"Undangundang tentang Pinjaman Nasional 1946".
Agar undang‑undang ini diketahui oleh umum,
diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan
di Jogyakarta
pada
tanggal 29 April 1946.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri
Keuangan,
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 29 April 1946.
Sekretaris
Negara,
A.G.
PRINGGODIGDO.