UNDANG‑UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1948

TENTANG

 PEMBAGIAN  SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI.

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang        :    a.  bahwa melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi;

b.  bahwa pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undangundang tentang pemerintahan daerah;

 

Mengingat          :    pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang‑undang Dasar dan pasal IV Aturan Peralihan Undang‑undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

 

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

 

 MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan peraturan sebagai berikut :

UNDANG‑UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA.

 

Pasal 1.

 

Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

 

Pasal 2.

 

Propinsi‑propinsi yang tersebut pada pasal 1, ialah :

Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan‑kare‑sidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli;

Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi Karesidenan‑karesidenan Sumatra Barat. Riauw dan Jambi;

Propinsi Sumatra Selatan, yang meliputi Karesidenankaresidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka‑Biliton.

 

Pasal 3.

 

(1)  Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Propinsi‑propinsi ditetapkan dalam Undang‑undang tentang pemerintahan daerah.

(2)  Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut ketentuan dalam ayat (1) diatas, maka pemerintahan propinsi terdiri dari dewan perwakilan Rakyat Propinsi dan badan eksekutief Propinsi.

(3)  a.  Dewan perwakilan rakyat Propinsi terdiri dari anggauta‑anggauta yang jumlahnya dan pemilihannya seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatra pada saat berlakunya Undang‑undang ini, disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga Propinsi manurut pasal 2.

       b.  Dewan perwakilan rakyat Propinsi diketuai oleh Gubernur yang tidak mempunyai hak suara.

(4)  a.  Badan eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggauta yang dipilih oleh dan dari anggautaanggauta dewan perwakilan rakyat Propinsi.

       b.  Badan eksekutief Propinsi menjalankan pemerintahan sehari‑hari bersama dan diketuai oleh Gubernur yang mempunyai hak suara.

 

Pasal 4.

 

Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah‑daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris‑komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain.

 

Pasal 5.

 

(1)  Peraturan‑peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang‑undang ini, tidak berlaku.

(2)  Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

 

 

                                                                        Ditetapkan di Yogyakarta

                                                                        pada tanggal 15 April 1948.

                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                        SOEKARNO.

 

                                                                        Menteri Dalam Negeri,

 

                                                                        SOEKIMAN.

 

Diumumkan

pada tanggal 15 April 1948.

Sekretaris Negara,

 

A.G. PRINGGODIGDO.