UNDANG‑UNDANG NOMOR 10 TAHUN
1948
TENTANG
PEMBAGIAN
SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi;
b. bahwa pemerintahan daerah akan diatur
berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undangundang tentang pemerintahan daerah;
Mengingat : pasal
5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang‑undang Dasar dan pasal IV
Aturan Peralihan Undang‑undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden
tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG‑UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA.
Pasal 1.
Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 2.
Propinsi‑propinsi yang tersebut pada pasal 1, ialah
:
Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan‑kare‑sidenan
Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli;
Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi Karesidenan‑karesidenan
Sumatra Barat. Riauw dan Jambi;
Propinsi Sumatra Selatan, yang meliputi
Karesidenankaresidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka‑Biliton.
Pasal 3.
(1) Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewajiban
pemerintahan Propinsi‑propinsi ditetapkan dalam Undang‑undang
tentang pemerintahan daerah.
(2) Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut
ketentuan dalam ayat (1) diatas, maka pemerintahan propinsi terdiri dari dewan
perwakilan Rakyat Propinsi dan badan eksekutief Propinsi.
(3) a. Dewan
perwakilan rakyat Propinsi terdiri dari anggauta‑anggauta yang jumlahnya
dan pemilihannya seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatra pada saat berlakunya
Undang‑undang ini, disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga
Propinsi manurut pasal 2.
b. Dewan
perwakilan rakyat Propinsi diketuai oleh Gubernur yang tidak mempunyai hak
suara.
(4) a. Badan
eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggauta yang dipilih oleh dan dari
anggautaanggauta dewan perwakilan rakyat Propinsi.
b. Badan
eksekutief Propinsi menjalankan pemerintahan sehari‑hari bersama dan diketuai
oleh Gubernur yang mempunyai hak suara.
Pasal 4.
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan
pembentukan daerah‑daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah
Pusat terdiri dari Komisaris‑komisaris Negara, yang susunan dan tugas
kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain.
Pasal 5.
(1) Peraturan‑peraturan lainnya yang
bertentangan dengan Undang‑undang ini, tidak berlaku.
(2) Undang‑undang ini mulai berlaku pada
hari diumumkan.
Ditetapkan
di Yogyakarta
pada
tanggal 15 April 1948.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri
Dalam Negeri,
SOEKIMAN.
Diumumkan
pada tanggal 15 April 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.