KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
No. 32 TAHUN 1952.
KAMI, PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dengan Keputusan Presiden No. 31 tahun 1952 tanggal 31
Djanuari 1952 Mr. Djumhana Wiriaatmadja, Pembantu Komisaris Agung Republik
Indonesia di’s Gravenhage, dipanggil kembali untuk diserahi tugas jang baru;
bahwa berhubung dengan jang tersebut diatas perlu
ditundjuk seorang untuk memimpin sementara Perwakilan Republik Indonesia di
Nederland;
bahwa
Mr. Susanto Tirtoprodjo, Gubernur diperbantukan kepada Menteri Luar Negeri dapat
ditundjuk untuk memimpin sementara Perwakilan tersebut sebagai Kuasa Usaha;
Mengingat : a. Peraturan
Pemerintah No. 16 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 46), Undang-undang
Darurat 1950 No. 25 (Lembaran Negara 1950 No. 41);
b. Keputusan kami tanggal 25 Djanuari 1952 No. 26
tahun 1952 dan tanggal 31 Djanuari 1952 No. 31 tahun 1952;
Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnja pada tanggal
31 Desember 1951;
M E M
U T U S K A N :
Menetapkan :
Mengangkat sebagai Kuasa Usaha untuk memimpin sementara Perwakilan
Republik Indonesia di Nederland dengan gelar Duta Besar;
Mr. SUSANTO TIRTOPRODJO
dengan
tjatatan bahwa :
a. dalam djabatan tersebut diatas kepada jang
bersangkutan diberikan gadji menurut daftar gadji yang terlampir dan
tundjangan-tundjangan penghidupan dan keuntungan-keuntungan jang berlaku
terhadap Perwakilan Luar Negeri kelas I sebagai tersebut dalam lampiran
Keputusan Menteri Luar Negeri tanggal 21 Pebruari 1951 No. SP/285/L;
b. pengangkatan
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1952;
c. apabila
kemudian ternjata terdapat kesalahan, Keputusan pengangkatan ini akan
dibetulkan seperlunja;
SALINAN Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui
kepada :
1. Perdana
Menteri,
2. Semua
Menteri,
3. Sekretariat
Dewan Menteri,
4. Thesaurier
Djenderal,
5. Dewan
Pengawas Keuangan di Bogor,
6. Djawatan
Perdjalanan Negeri,
7. Kantor
Urusan Pegawai,
8. Kantor
Pusat Perbendaharaan Negara,
9. Direktur
Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri,
10. Kantor
Penetapan Padjak,
11. Direksi
Danan Pensiun Indonesia di Bandung/Jogjakarta,
12. Komisariat Agung Republik
Indonesia di’s Gravenhage.
PETIKAN Keputusan
ini diberikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinja.
Ditetapken di Djakarta
pada tanggal 31 Djanuari 1952
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO
MENTERI LUAR NEGERI,
ttd.
AHMAD SUBARDJO.
Sesuai dengan jang aseli,
Sekretaris I Presiden,
(Mr. Ratmoko)
D A F T A
R Lampiran Keputusan Presiden Republik
Indonesia tanggal 31 Djanuari 1952 No. 32
No. |
Nama (Tg.lahir/umur) |
L A M A (tanggal 31 Djanuari 1952) |
B A R U (tanggal
1 Pebruari 1952) |
KETERANGAN |
||||||||||||
Djabatan |
Golongan dan ruang |
Masa Kerdja |
Gadji pokok |
Gadji tambahan Pera-lihan |
Djabatan |
Golongan Dan ruang |
Masa kerdja |
Gadji Pokok |
Gadji tambahan peralihan |
Masa kerdja utk. kenaikan
gadji jg berikut |
||||||
th. |
bl. |
th. |
bl. |
th. |
bl. |
|||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
|
Mr. SUSANTO TIRTOPRODJO |
Gubernur Sunda Ketjil |
6/f |
27 |
3 |
Rp. 1175.- |
- |
Kuasa Usaha dengan gelar Duta
Besar. |
6/f |
27 |
3 |
R. 1175.- (Seribu seratus tudjuh puluh lima rupiah). |
- |
- |
- |
Pendidikan : Universiteit Leiden 1925. Mulai tg.1/2/52 diangkat sebagai Kuasa Usaha
dengan gelar Duta Besar untuk memimpin Perwakilan Republik Indonesia di
Nederland dan dalam djabatannja tsb. Dibe-rikan tundjangan-tun-djangan jang
berlaku menurut surat Kepu-tusan Menteri Luar Negeri tg. 21-2-1951
No.SP/285/L; Jang berkepenting-an adalah pegawai Negeri tetap. |
Djakarta, 31 Djanuari 1952.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO
MENTERI LUAR NEGERI,
ttd
AHMAD SUBARDJO
Sesuai dengan jang aseli
Sekretaris I Presiden
Mr. Ratmoko