KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 46 TAHUN 1952.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Membatja : surat
Sekretaris Dewan Menteri tertanggal 31 Djanuari 1952 No. 2254/52;
Menimbang : a. bahwa dianggap perlu mengirimkan suatu
Goodwill-Misi Pemerintah Republik Indonesia ke Rangoon (Burma);
b.
bahwa mereka jang namanja tersebut dibawah ini
dapat ditundjuk untuk Misi tersebut ja’ni :
1. Dr. J. Leimena, Menteri Kesehatan,
2. Sultan Hamengku Buwono IX, Sultan Jogjakarta,
3. Nj. Mr. Maria Ulfah Santoso, Sekretaris Perdana Menteri,
4. A.B. Mohammad Jusuf, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat,
5. Hadjerati, Anggauta Parindra,
6. G.R. Schmi tz, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat,
7. Ngeradjai Meliala, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat,
8. Z.A. Achmad, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat,
9. S. Hadikusumo, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat,
10. Abubakar Ariadiningrat, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat,
11. I.G.G. Raka, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat,
12. Suska, Pegawai Tinggi Kementerian Penerangan,
13. Mohammad Muin B. A., Pegawai Kementerian Luar Negeri,
14. Sunarso, Pegawai Kementerian Luar Negeri,
15. Rosihan Anwar, Wartawan ”Pedoman”,
16. Mochtar Lubis, Wartawan ”Indonesia Raya”,
17. Dajat Hardjakusumah, Wartawan “Antara Bandung”,
18. Henk Rondonuwu, Pemimpin ”Pedoman Rakjat” Makasar;
Mengingat : surat-edaran Kementerian
Keuangan tanggal 26 Djanuari 1951 No.18776/K j to. 2 Djuli 1951 No. 143947/K dan 2 Djuli
1951 No. 143947/K;
Mendengar : Dewan
Menteri dalam rapatnja ke-65 pada tanggal 29 Djanuari 1952;
Setelah mendengar : Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri
Keuangan, Direktur Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri dan Kepala Kantor
Urusan Pegawai;
M E M
U T U S K
A N :
Menetapkan :
Pertama : Mengirimkan suatu Goodwill-Misi Republik
Indonesia ke Rangoon (Burma);
Kedua : Goodwill-Misi
tersebut terdiri dari :
1. Dr. J. LEIMENA sebagai Ketua,
2. SULTAN
HAMENGKU BUWONO IX ,, Wakil
Ketua,
3. Nj. Mr.
MARIA ULFAH SANTOSO ,, Sekretaris Umum,
4. A. B. MOHAMMAD JUSUF
,, Anggauta,
5. HADJERATI ,, ,,
6. G. R. SCHMITZ ,, ,,
7. NGERADJAI MELIALA ,, ,,
8. Z. A. ACHMAD ,, ,,
9. S. HADIKUSUMO sebagai Anggauta,
10. ABUBAKAR ARIADININGRAT ,, ,,
11. I. G. G. RAKA ,, ,,
12. SUSKA ,, ,,
13. MOHAMMAD MUIN B. A. ,, Sekretaris
14. SUNARSO ,, Pembantu Sekretaris
15. ROSIHAN ANWAR ,, Wartawan
16. MOCHTAR LUBIS ,, ,,
17. DAJAT HARDJAKUSUMAH ,, ,,
18. HENK RONDONUWU ,, ,,
Ketiga : Menentukan bahwa :
a.
Misi tersebut akan berangkat ke Bangkok pada tanggal 25 Pebruari 1952 dan
kembali ke Indonesia pada tanggal 6 Maret 1952;
b.
Kepada Ketua dan Wakil Ketua (No. 1 dan 2), termasuk golongan I,
anggauta-anggauta No. 3 s/d 12, termasuk golongan II, dan mereka jang tersebut
dibawah No. 13 s/d 18, termasuk golongan III, diberikan uang harian menurut
peraturan jang berlaku selama mereka berada di Burma;
c.
Perdjalanan (pulang-pergi) mereka akan dilakukan dengan pesawat terbang
jang ”dicharter” dari Garuda Indonesian Airways dan biajanja ditanggung oleh
Pemerintah;
d.
Kepada mereka jang tersebut dibawah No. 3 s/d 14 diberikan uang
perlengkapan (uitrustingskosten) pakaian sebesar Rp. 1500.- (seribu lima ratus
rupiah) dengan tjatatan, bahwa pakaian itu sedapat mungkin harus dibeli dalam
Negeri;
e.
Kepada Misi tersebut
diberikan uang representasi
sebanjak Rps. 3500.- (tiga ribu
lima ratus rupees);
f.
Uang tersebut pada sub e harus disediakan oleh Kepala Djawatan
Perdjalanan Negeri dengan memberikan surat-crediet-perdjalanan
(reiscredietbrief) atas nama Ketua Misi;
g.
Dalam satu bulan sesudah Misi tersebut kembali di Indonesia, para anggauta
diwadjibkan untuk memberikan pertanggungan djawab dengan disertai semua bukti
(kwitansi) atas segala pengeluaran uang jang diberikannja kepada Kepala
Djawatan Perdjalanan Negeri di Djakarta;
h.
Semua kelebihan uang jang masih ada pada mereka sebelum berangkat kembali
dari Rangoon harus disetorkan kembali pada Perwakilan Republik Indonesia
disana;
i.
Selama mereka, (jaitu hanja sadja pegawai Negeri), berada di Luar Negeri
gadjinja di Indonesia dibajar penuh sedang waktu itu dihitung penuh sebagai
masakerdja dan untuk pensiun.
Keempat : Terhadap para pengikut Misi tersebut dari
Indonesia berlaku peraturan pengambilan persekot untuk pengeluaran priv sebagai jang ditetapkan dalam surat edaran
Menteri Keuangan tertanggal 25 Djanuari 1951 No.18776/K;
Kelima : Ketua Misi tersebut
diwadjibkan memberikan laporan jang tertulis tentang tugas jang didjalankannja
kepada Presiden, Perdana Menteri
dan Menteri Luar Negeri dalam satu bulan sesudah tiba di Indonesia;
Keenam : Memberikan perintah kepada Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di Rangoon untuk memberikan bantuan sepenuhnja kepada
Misi tersebut, selama berada di Burma.
SALINAN Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui
kepada :
1. Wakil
Presiden,
2. Kabinet
Perdana Menteri,
3. Sekretariat
Dewan Menteri,
4. Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakjat,
5. Kementerian
Luar Negeri,
6. Thesaurier
Djenderal,
7. Kementerian
Keuangan,
8. Kementerian
Penerangan,
9. Kementerian
Kesehatan,
10. Dewan
Pengawas Keuangan di Bogor,
11. Djawatan
Perdjalanan Negeri,
12. Kantor
Urusan Pegawai,
13. Kantor
Pusat Perbendaharaan Negara,
14. Direktur
Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri,
15. Direksi
Dana Pensiun Indonesia di Bandung/Jogjakarta,
16. Perwakilan
Republik Indonesia di Burma,
17. Jang
berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinja.
Ditetapken di Djakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1952
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
MENTERI LUAR NEGERI,
ttd
AHMAD SUBARDJO.